Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
Untuk diketahui, besaran uang pulsa adalah Rp 200.000 hingga Rp 400.000, tergantung tingkat jabatan PNS yang bersangkutan. Namun demikian, di dalam kebijakan tersebut dijelaskan, tidak semua PNS akan mendapatkan bantuan pulsa dari pemerintah.
Pada diktum kelima dijelaskan, pemberian tunjangan pulsa dilakukan secara selektif, bergantung pada intensitas PNS bekerja dari rumah.
Baca Juga: Kapan pemerintah akan buka lagi seleksi CPNS?
"Pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kedua, dan ketiga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas," tulis beleid tersebut.
Kebijakan pemberian uang pulsa ini berlaku mulai tanggal 31 Agustus 2020 hingga 31 Desember mendatang. (Mutia Fauzia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Pulsa hingga Rp 400.000 untuk PNS, Ini Mekanisme Pencairannya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News