kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Ada uang pulsa hingga Rp 400.000 untuk PNS, ini mekanisme pencairannya


Rabu, 02 September 2020 / 11:06 WIB
Ada uang pulsa hingga Rp 400.000 untuk PNS, ini mekanisme pencairannya
ILUSTRASI. Aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat hari pertama kerja pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pada masa PSBB transisi, Gubernur DKI Jakarta, A


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan terkait pemberian uang pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 394/KMK.02/2020 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020. 

Pemberian uang atau tunjangan pulsa dilakukan untuk mendukung kegiatan bekerja yang sebagian besar dilakukan dari rumah akibat pandemi virus corona (Covid-19). 

Baca Juga: Kabar baik, pemerintah segera menyalurkan bantuan subsidi gaji tahap II

Melalui aturan tersebut, PNS bakal mendapat bantuan pulsa hingga 400.000 per bulan. "Konteksnya, ini merupakan biaya pulsa dan komunikasi agar penyelenggaraan pemerintah lebih lancar ketika seseorang tidak berkantor seperti biasa," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (2/9). 

"Kalau selama ini berkantor ada beberapa fasilitas seperti perjalanan dinas dan sebagainya, kali ini tidak dilakukan, sehingga ada bantuan," ujar dia. 

Puspa menjelaskan, awalnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari setiap satuan kerja di Kementerian/Lembaga (K/L) akan menentukan perlu tidaknya biaya pulsa di satuan kerjanya. Baru kemudian, jika dirasa perlu maka akan dilakukan relokasi anggaran berdasarkan petunjuk operasional kegiatan (POK). 

Anggaran yang direalokasi dari anggaran belanja barang masing-masing satker. "Kalau mereka tidak melakukan, mereka tidak punya alokasi, jadi harus realokasi dari anggaran yang ada," ujar Puspa. 

Baca Juga: Ini kriteria PNS yang dapat uang pulsa hingga Rp 400.000

Kemudian masing-masing satker akan mengajukan kepada KPA mengenai usulan relokasi anggaran, ketika KPA menyetujui, baru kemudian dilakukan proses pencairan oleh bendahara. "Jadi ada tiga unsur, pihak yang menerima tidak semua, kedua besaran tidak selalu di 200.000 untuk pegawai, kemudian disesuaikan jenis aktivitas," ujar dia. 



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×