kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.622.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 18.006   23,00   0,13%
  • IDX 6.216   19,61   0,32%
  • KOMPAS100 812   1,21   0,15%
  • LQ45 616   0,82   0,13%
  • ISSI 215   0,97   0,45%
  • IDX30 346   0,20   0,06%
  • IDXHIDIV20 428   -0,49   -0,11%
  • IDX80 93   0,14   0,16%
  • IDXV30 117   -0,03   -0,02%
  • IDXQ30 111   -0,11   -0,10%

Angie menilai dakwaan jaksa kabur dan tidak jelas


Kamis, 06 September 2012 / 12:10 WIB
ILUSTRASI. Alasan ekonom Bank Mandiri ramal suku bunga acuan tetap di 3,5% hingga akhir 2021


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can


JAKARTA. Terdakwa kasus suap Angelina Sondakh menampik dakwaan jaksa. Kuasa Hukum Angie Teuku Nasrullah mengatakan dakwaan jaksa kabur dan tidak jelas. "Dakwaan jaksa juga banyak yang salah tulis," ujar Nasrullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (6/9).

Awalnya, Nasrullah mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu dakwaan jaksa selama dua pekan. Namun Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko hanya memberikan waktu selama sepekan saja untuk pembacaan eksepsi.

Angie didakwa menerima uang suap sebanyak Rp 12 miliar dan US$ 2,35 juta dari Mindo Rosalina Manullang perwakilan Permai Grup. Angelina terancam pidana penjara selama 20 tahun. Pemberian suap itu diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×