Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can
JAKARTA. Anggota DPR Angelina Sondakh menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Angie sapaan akrab Angelina didakwa menerima uang suap dari Permai Grup sebesar Rp 12 miliar dan US$ 2,35 juta.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Salim mengatakan uang tersebut diberikan sebagai fee karena Angie menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPR dan Koordinator kelompok kerja di Komisi X DPR yang memiliki kewenangan membahas anggaran. Pemberian fee itu bertujuan agar proyek-proyek di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Pemuda dan Olahraga diloloskan sesuai dengan permintaan Permai Grup.
"Supaya proyek-proyek sesuai dengan permintaan Permai Grup karena nantinya dikerjakan pemai atau pihak lain yang sudah dikoordinasikan dengan Permai," ujar Agus saat membacakan dakwaan, Kamis (6/9)
Angie didakwa melanggar dakwaan kesatu yakni Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi. Dakwaan kedua melanggar Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi. Atau dakwaan ketiga Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News