kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.127   21,00   0,12%
  • IDX 7.458   150,91   2,07%
  • KOMPAS100 1.029   19,80   1,96%
  • LQ45 746   12,57   1,71%
  • ISSI 269   4,55   1,72%
  • IDX30 400   7,29   1,85%
  • IDXHIDIV20 490   9,98   2,08%
  • IDX80 115   1,84   1,62%
  • IDXV30 135   1,86   1,40%
  • IDXQ30 129   2,36   1,86%

Angie didakwa menerima suap Rp 12 miliar lebih


Kamis, 06 September 2012 / 11:22 WIB
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi jual beli dengan munggunakan mobile banking perbankan di Jakarta, Senin (14/6).KONTAN/Carolus Agus Waluyo/14/06/2021.


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Anggota DPR Angelina Sondakh menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Angie sapaan akrab Angelina didakwa menerima uang suap dari Permai Grup sebesar Rp 12 miliar dan US$ 2,35 juta.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Salim mengatakan uang tersebut diberikan sebagai fee karena Angie menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPR dan Koordinator kelompok kerja di Komisi X DPR yang memiliki kewenangan membahas anggaran. Pemberian fee itu bertujuan agar proyek-proyek di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Pemuda dan Olahraga diloloskan sesuai dengan permintaan Permai Grup.

"Supaya proyek-proyek sesuai dengan permintaan Permai Grup karena nantinya dikerjakan pemai atau pihak lain yang sudah dikoordinasikan dengan Permai," ujar Agus saat membacakan dakwaan, Kamis (6/9)

Angie didakwa melanggar dakwaan kesatu yakni Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi. Dakwaan kedua melanggar Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi. Atau dakwaan ketiga Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×