Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengatur strategi untuk sumber penerimaan pajak baru di tahun depan. Salah satunya dengan mengubah skema pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022 berencana menambah layer pendapatan kena pajak dan memperbaiki tarif PPh OP. Tujuannya, untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil.
Lebih lanjut, rencana tersebut berbarengan dengan peningkatan kualitas basis data, pelayanan, dan simplifikasi administrasi para wajib pajak orang pribadi.
Baca Juga: Anggota DPR ini sebut rencana tax amnesty jilid II belum tentu beri solusi
Sehingga, harapannya penggalian potensi dan peningkatan administrasi pengelolaan PPh OP bisa mempertebal penerimaan pajak di tahun depan.
Adapun tarif PPh OP yang berlaku saat ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal17 UU menetapkan ada empat lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.
Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun maka dibanderol PPh sebesar 5%. Kedua, di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta sebesar 15%.