kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ada protokol kesehatan Covid-19, Kemenag masih mengkaji biaya ibadah umrah


Rabu, 01 Desember 2021 / 19:38 WIB
Ada protokol kesehatan Covid-19, Kemenag masih mengkaji biaya ibadah umrah
ILUSTRASI. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ada protokol kesehatan Covid-19, Kemenag masih mengkaji biaya ibadah umrah.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Agama masih mengkaji penetapan biaya penyelenggaraan ibadah umrah (BPIU). Hal itu menyusul perkembangan protokol kesehatan ibadah umrah selama masa pandemi virus corona (Covid-19).

Sebelumnya berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 777, Kemenag menetapkan harga referensi BPIU sebesar Rp 26 juta per jemaah.

"Biaya umrah ini harus dikaji ulang, dievaluasi agar tidak memberatkan jemaah," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa (30/11).

Pembahasan harga referensi BPIU saat ini masih dalam proses. Sebelumnya, angin segar bagi keberangkatan jemaah umrah Indonesia mulai terlihat.

Baca Juga: Jemaah Umrah yang pakai vaksin jenis ini wajib karantina 3 hari di Arab Saudi

Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) telah membuka larangan terbang langsung penerbangan dari Indonesia. Selain itu, Arab Saudi pun mulai melakukan pembahasan mengenai rencana aksi penerbitan visa umrah.

Yaqut menjelaskan persiapan terus dilakukan lintas kenterian lembaga. Hal itu untuk memastikan pemberangkatan jemaah umrah dapat berlangsung dengan aman dan tidak memunculkan kasus Covid-19.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×