kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jemaah Umrah yang pakai vaksin jenis ini wajib karantina 3 hari di Arab Saudi


Rabu, 01 Desember 2021 / 19:32 WIB
Jemaah Umrah yang pakai vaksin jenis ini wajib karantina 3 hari di Arab Saudi
ILUSTRASI. Jemaah Umrah yang pakai vaksin jenis ini wajib karantina 3 hari di Arab Saudi


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia menerima dokumen rencana aksi penerbitan visa umrah berdasarkan penggunaan vaksin.

Dalam rencana aksi tersebut, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membagi dua kelompok jemaah berdasarkan jenis vaksin yang digunakan. Kelompok jemaah pertama merupakan jemaah yang mendapatkan vaksin lengkap sesuai dengan vaksin yang ditetapkan Arab Saudi.

Vaksin yang ditetapkan Arab Saudi antara lain Moderna, Pfizer, AstraZeneca, dan Johnson and Johnson. Kelompok pertama tersebut tidak memerlukan karantina sebelum melaksanakan ibadah umrah.

Sementara untuk kelompok kedua yakni jemaah yang mendapat vaksinasi Sinovac dan Sinopharm diwajibkan melakukan karantina selama 3 hari. Penambahan masa karantina tersebut akan menambah biaya penyelenggaraan ibadah umrah (BPIU).

Baca Juga: Menteri Agama: Belum ada pembicaraan pelaksanaan haji tahun depan dengan Arab Saudi

"Iya semestinya akan nambah biaya, yang jelas nanti kalau harga tiket dan land arrangements sudah keluar" ujar Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI),  Zaki Zakaria kepada Kontan.co.id, Rabu (1/12).

Sebelumnya Kementerian Agama sempat menerbitkan Keputusan Menteri Agama nomor 777 tahun 2020 tentang harga referensi penyelenggaraan ibadah umrah saat pandemi. Berdasarkan beleid tersebut harga referensi perjalanan umrah dipatok sebesar Rp26 juta.

Senada dengan Amphuri, Sekretaris Jenderal Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Artha Hanif bilang akan ada kenaikan BPIU. Hal itu mengingat belum masuknya komponen karantina dalam harga referensi sebelumnya.

Baca Juga: Soal pelaksanaan haji tahun depan, ini kata Menteri Agama

"Paling tidak dari harga referensi Rp 26 juta naik sekitar 30%," terang Artha.

Selain karantina di Arab Saudi, pemerintah Indonesia juga mewajibkan karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Oleh karena itu, Artha meminta agar karantina kepulangan tidak menjadi tanggung jawab PPIU sehingga biayanya tak masuk dalam harga referensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×