kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Ada PP 109/2021, PPATK berharap tingkat kepatuhan pihak pelapor meningkat


Rabu, 03 November 2021 / 10:43 WIB
Ada PP 109/2021, PPATK berharap tingkat kepatuhan pihak pelapor meningkat
ILUSTRASI. Petugas kepolisian menunjukkan sejumlah barang bukti saat rilis kasus penipuan daring jaringan internasional di Polda Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (4/1/2019). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/wsj.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

Laporan Transaksi sebagaimana dimaksud disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal Transaksi dilakukan.

Selain itu, Pihak pelapor mencakup juga advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik dan perencana keuangan.

Pihak Pelapor tersebut wajib menyampaikan kepada PPATK Transaksi yang dilakukan oleh profesi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa yang diketahui patut diduga menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana mengenai pembelian dan penjualan properti dan pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya.

Lalu pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek, pengoperasian dan pengelolaan perusahaan, dan/atau pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum.

Selanjutnya: RI Dorong Implementasi Kesepakatan Pajak Global

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×