kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Ada PP 109/2021, PPATK berharap tingkat kepatuhan pihak pelapor meningkat


Rabu, 03 November 2021 / 10:43 WIB
Ada PP 109/2021, PPATK berharap tingkat kepatuhan pihak pelapor meningkat
ILUSTRASI. Petugas kepolisian menunjukkan sejumlah barang bukti saat rilis kasus penipuan daring jaringan internasional di Polda Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (4/1/2019). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/wsj.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

Laporan Transaksi sebagaimana dimaksud disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal Transaksi dilakukan.

Selain itu, Pihak pelapor mencakup juga advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik dan perencana keuangan.

Pihak Pelapor tersebut wajib menyampaikan kepada PPATK Transaksi yang dilakukan oleh profesi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa yang diketahui patut diduga menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana mengenai pembelian dan penjualan properti dan pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya.

Lalu pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek, pengoperasian dan pengelolaan perusahaan, dan/atau pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum.

Selanjutnya: RI Dorong Implementasi Kesepakatan Pajak Global

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×