kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.927   18,00   0,10%
  • IDX 5.943   17,05   0,29%
  • KOMPAS100 770   4,91   0,64%
  • LQ45 595   5,40   0,92%
  • ISSI 205   -0,19   -0,09%
  • IDX30 331   2,96   0,90%
  • IDXHIDIV20 424   2,54   0,60%
  • IDX80 88   0,63   0,72%
  • IDXV30 116   0,69   0,59%
  • IDXQ30 108   0,68   0,63%

Ada PP 109/2021, PPATK berharap tingkat kepatuhan pihak pelapor meningkat


Rabu, 03 November 2021 / 10:43 WIB
Ada PP 109/2021, PPATK berharap tingkat kepatuhan pihak pelapor meningkat
ILUSTRASI. Petugas kepolisian menunjukkan sejumlah barang bukti saat rilis kasus penipuan daring jaringan internasional di Polda Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (4/1/2019). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/wsj.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

Laporan Transaksi sebagaimana dimaksud disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal Transaksi dilakukan.

Selain itu, Pihak pelapor mencakup juga advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik dan perencana keuangan.

Pihak Pelapor tersebut wajib menyampaikan kepada PPATK Transaksi yang dilakukan oleh profesi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa yang diketahui patut diduga menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana mengenai pembelian dan penjualan properti dan pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya.

Lalu pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek, pengoperasian dan pengelolaan perusahaan, dan/atau pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum.

Selanjutnya: RI Dorong Implementasi Kesepakatan Pajak Global

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×