kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ada Pembayaran Utang, Defisit Neraca Transaksi Berjalan Diprediksi Membesar


Kamis, 21 November 2024 / 17:16 WIB
Ada Pembayaran Utang, Defisit Neraca Transaksi Berjalan Diprediksi Membesar
ILUSTRASI. Defisit neraca transaksi berjalan atau current account deficit (CAD) diperkirakan melebar menjadi 0,7% dari produk domestik bruto (PDB) pada akhir 2024 karena ada pembayaran utang pemerintah.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Defisit neraca transaksi berjalan atau current account deficit (CAD) diperkirakan melebar menjadi 0,7% dari produk domestik bruto (PDB) pada akhir 2024.

Defisit ini diperkirakan membesar dari kuartal III 2024 sebesar US$ 2,2 miliar atau 0,6% dari PDB.

Menurut Kepala Ekonom BCA David Sumual, melebarnya defisit neraca transaksi berjalan tersebut sejalan dengan adanya pembayaran bunga utang dan pengaruh musiman.

“Untuk full year, proyeksi di sekitar di sekitar (defisit neraca transaksi berjalan) 0,6% dan 0,7% dari PDB,” tutur David kepada Kontan, Kamis (21/11).

Baca Juga: Defisit Neraca Transaksi Berjalan Diproyeksi Melebar Pada Akhir 2024

David menilai, defisit neraca transaksi berjalan pada kuartal III 2024, masih lebih baik karena defisit jasa kinerjanya lebih baik, dan juga ada ada efek seasonality dari neraca pendapatan.

Sejalan dengan itu, surplus neraca perdagangan diperkirakan mencapai US$ 2 miliar hingga US$ 3 miliar. Surplus neraca dagang ini akan didorong oleh harga komoditas yang cenderung lebih baik, terutama pada komoditas crude palm oil (CPO).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×