kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   7.000   0,34%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

Ada Pemangkasan Anggaran di Tahun 2025, KY Bakal Gelar Rapat Sikapi Hal Ini


Minggu, 02 Februari 2025 / 17:34 WIB
Ada Pemangkasan Anggaran di Tahun 2025, KY Bakal Gelar Rapat Sikapi Hal Ini
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj. Komisi Yudisial (KY) bakal menggelar rapat untuk menyikapi adanya pemotongan anggaran di tahun 2025.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) bakal menggelar rapat untuk menyikapi adanya pemotongan anggaran di tahun 2025. Pasalnya, hal ini dinilai hanya cukup membiayai operasional saja.

Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan bahwa pemangkasan anggaran di tubuh KY dinilai hanya mencukupi operasional rutin, sehingga tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tidak memiliki anggaran.

“Sehingga tupoksi KY tidak ada anggarannya. Seperti seleksi Hakim Agung, pelayanan laporan masyarakat sampai pemeriksaan, peningkatan kapasitas hakim juga tidak bisa berjalan, termasuk advokasi,” ujarnya kepada KONTAN, Minggu (2/2).

Baca Juga: Penggunaan Anggaran K/L dan TKD Hasil Realokasi Tunggu Pengumuman Kemenkeu

Meski demikian, Mukti mengungkapkan, dirinya belum bisa membeberkan berapa besaran yang bakal diterima di tahun 2025. Hanya saja, pihaknya akan melakukan rapat untuk membahas hal tersebut.

“Kami akan adakan rapat unit meyikapi persoalan ini. Ya bisa dibayangkan lembaga negara kok ga bisa kerja melayani masyarakat pencari keadilan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan langkah efisiensi anggaran belanja K/L sebesar Rp 256,1 triliun untuk tahun anggaran 2025.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang ditegaskan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Dalam hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L.

Adapun efisiensi ini mencakup belanja operasional dan non operasional di seluruh K/L. Kendati begitu Menkeu menjelaskan bahwa rencana penghematan tersebut tidak akan menyentuh belanja pegawai maupun bantuan sosial (bansos).

Baca Juga: Ini Alasan Pemindahan ASN ke IKN Tersendat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×