Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) perizinan berusaha melalui online single submission (OSS) berbasis risiko setiap sektor akan menjadi acuan tunggal dalam perizinan berusaha.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Beleid ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Adapun PP 5/2021 mulai berlaku per tanggal 3 Februari 2021. Bahlil menerangkan bahwa dengan diterbitkannya beleid tersebut, NSPK perizinan berusaha berbasis risiko dalam OSS merupakan acuan tunggal bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan, dengan adanya OSS berbasis risiko akan sangat mempermudah dan efisien secara waktu dan biaya.
Baca Juga: Ingat! Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) akan berlaku tahun ini
“Semoga ini bisa menjawab kegelisahan para pengusaha yang terkendala pengurusan ijin selama ini dapat terjawab dan tidak ada cerita lagi perijinan mandeg tidak jelas dimana nya,” kata dia kepada Kontan.co.id, Senin (1/3)
Ajib melanjutkan, terpenting ketentuan tersebut dapat disosialisasikan secara luas Ke kalangan pengusaha, karena banyak diantara mereka yang melakukan pengurusan izinnya sendiri tanpa melalui jasa pihak ketiga.
“Dan saya rasa OSS ini semangatnya sama, supaya mudah, murah, cepat dan bisa dilakukan sendiri,” pungkas Ajib.
Selanjutnya: Pemerintah diminta perkuat pengawasan perizinan berusaha di daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













