kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.614.000   8.000   0,31%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Ingat! Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) akan berlaku tahun ini


Kamis, 25 Februari 2021 / 08:00 WIB
ILUSTRASI. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat penyampaian realisasi investasi sepanjang 2020.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) perizinan berusaha berbasis risiko setiap sektor akan menjadi acuan tunggal dalam perizinan berusaha.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Beleid ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Adapun PP 5/2021 mulai berlaku per tangal 3 Februari 2021. Bahlil menerangkan bahwa dengan diterbitkannya beleid tersebut, maka norma strandar prosedur dan kriteria (NSPK) perizinan berusaha berbasis risiko dalam online single submission (OSS) merupakan acuan tunggal bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.

Baca Juga: Ini 3 kemudahan UMKM setalah terbitnya PP 7/2021

Dia bilang mulai saat ini sistem OSS berbasis risiko wajib digunakan oleh Kementerian/Lembaga (K/L), pemerintah daerah, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga badan pengusahaan kawasan perdaganganbebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) dan pelaku usaha.

Adapun OSS berbasis risiko direncanakan mulai dioperasikan pada 2 Juni 2021. “Saya mau garis bawahi kemarin kita sepakat dengan pak Menko, bahwa Juli semua go live implementasi. Tapi kami di BKPM akan melakukan tahapan proses uji coba dan ada perbaikan di April Mei dan Juni. Tapi kami di BKPM lakukan penyesuaian agar begitu di go kan sudah paten itu barang,” kata Bahlilsaat Konferensi Pers Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam Kemudahan Berusaha, Rabu (24/2).

Nantinya, OSS akan dibagi dalam tiga substansi yakni sub sistem pelayanan informasi, sub sistem perizinan berusaha, dan sub sistem pengawasan. Melalui langkah ini, Bahlil percaya BKPM dapat mengawasi dan memonitoring berbagai perkembangan izin usaha yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat, kabupaten dan kota.

“Itu semua terjadwal, jadi tidak bisa lagi serta merta tanpa terjadwal, kemudian orang turun memeriksa sembarang saja. Ini juga dalam rangka menjaga suasana kebatinan bagi para pengusaha,” kata Bahlil.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×