kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.637.000   -3.000   -0,11%
  • USD/IDR 17.676   12,00   0,07%
  • IDX 6.628   -8,29   -0,12%
  • KOMPAS100 866   -1,10   -0,13%
  • LQ45 656   -1,74   -0,26%
  • ISSI 232   1,12   0,49%
  • IDX30 367   -1,05   -0,29%
  • IDXHIDIV20 453   -1,40   -0,31%
  • IDX80 99   -0,03   -0,03%
  • IDXV30 126   0,66   0,53%
  • IDXQ30 117   -0,45   -0,39%

Ada larangan mudik, Tjahjo Kumolo: ASN harus jadi teladan yang baik untuk masyarakat


Selasa, 04 Mei 2021 / 14:29 WIB
ILUSTRASI. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo . ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan kembali bahwa aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang melakukan bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan sesudah Idul Fitri.

“ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik,” tegasnya, Senin (03/05/2021), di Jakarta.

Ia mengatakan sudah sewajarnya jika ASN juga mengajak masyarakat di lingkungannya untuk bersama-sama mematuhi kebijakan yang diambil pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19 ini. Selama ini, terjadi peningkatan potensi penularan COVID-19 selama masa libur panjang.

Baca Juga: Cakupan pemberlakuan PPKM mikro diperluas menjadi 30 provinsi

Tjahjo mengatakan, menahan diri untuk tidak mudik merupakan upaya untuk melindungi diri dan sanak saudara. “Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga,” ujarnya.

Bagi ASN yang tetap melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,” tegasnya.

PPK juga berkewajiban mengisi form pelaporan mudik melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×