Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Ingin uangnya bisa dikembalikan, salah satu korban dugaan penipuan oleh Larasati, mantan karyawan PT Reliance Securities Tbk melaporkan lagi ke polisi. Kali ini pasal yang disangkakan bukan lagi penipuan, melainkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tepatnya adalah pasal 3, 4 dan 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang TPPU. "Iya. Ini tadi lapor ke Polda," kata Inggrid, salah satu korban Larasati, di PN Jakarta Barat, Rabu (16/11).
Dalam tanda bukti lapor nomor TBL/5 622/XI/PMJ/DitReskrimsus ini, disebut sebagai terlapor adalah Irwan Kwok, Larasati dan PT Magnus Capital. Irwan Kwok sendiri saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang. Sementara Larasati ditahan untuk kasus dugaan penipuan yang sedang ditangani PN Jakarta Barat.
Inggrid melaporkan kerugian material yang ia alami mencapai Rp 1,5 milyar. Kerugian ini dialami karena ia menerima tawaran Irwan Kwok yang mengiming-imingi untuk berinvestasi pada produk obligasi FR0035 lewat PT Reliance Securities. Ternyata dana tersebut harus ditransfer melalui PT Magnus Capital. Sampai jatuh tempo, bahkan sampai saat ini, janji pengembalian dana investasi sekaligus imbal hasilnya tak diterima Inggrid.
Sementara itu, Larasati bilang dana dari nasabah tidak ia pegang dan memang ia investasikan lagi ke PT Reliance. Investasi dilakukan dalam bentuk saham. "Atas nama nasabah," kata Larasati usai persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu (16/11).
Sementara, Sejak 13 Mei lalu, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi mensuspensi aktifitas perdagangan PT Magnus Capital. BEI beralasan, suspensi yang dijatuhkan kepada Magnus karena otoritas tidak dapat meyakini keakuratan dan kecukupan nilai MKBD, pelaksanaan manajemen risiko dan pengendalian internal di tubuh Magnus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News