Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Pengadilan kembali mengadili kasus dugaan penipuan investasi oleh E. P. Larasati. Kali ini, hakim meminta keterangan saksi, salah satunya Anak Agung Gde Arinta Kameswara Direktur PT Reliance Securities Tbk.
Arinta membenarkan bahwa Larasati adalah mantan karyawan di perusahaannya. Bahkan bisa disebut Larasati adalah karyawan yang cukup istimewa lantaran memiliki nasabah yang high profile atau diperkirakan memiliki potensi berinvestasi dalam jumlah besar. Namun per April 2014 berdasar data di bagian HRD, Larasati sudah keluar.
Tidak disebut persis nama jabatan Larasati waktu itu, namun yang jelas berada di bawah langsung Direktur Utama PT Reliance yang waktu itu dijabat Nicky Hogan.
Pernyataan ini kemudian dipertajam oleh salah satu kuasa hukum Larasati apakah kliennya memiliki posisi khusus di Reliance. Pasalnya dalam jawabannya, Agung mengatakan bahwa Larasati tidak bertanggung jawab terhadap branch manager di Kantor Cabang PT Reliance di Menara Batavia, kantor Larasati.
Menurutnya, Larasati bertanggung jawab langsung ke Nicky Hogan. "Bu Laras anak buah Pak Nicky Hogan," tandas Agung.
Dalam sidang, majelis juga sempat mempermasalahkan barang bukti berupa surat perjanjian antara PT Reliance dengan nasabah. Majelis menanyakan apakah ciri-ciri format surat baik itu kop surat, tanda tangan, cap dan lainnya dikenal oleh Agung. Agung menjawab lambang Reliance pada cap berbeda dan seharusnya ada logo yang menunjukkan bahwa sudah tersertifikasi ISO.
Agung dipanggil sebagai saksi pelapor. Jabatan Agung dalam kaitannya dengan kasus ini sempat ditanyakan oleh kuasa hukum Larasati lantaran tidak ada hubungan langsung dengan kliennya. Pada saat kejadian Agung menjabat sebagai direktur di bidang IT padahal Larasati bekerja di bidang pemasaran.
Sementara itu Larasati menyatakan bahwa dari seluruh keterangan Agung, ada yang kurang akurat, yaitu mengenai cap dalam surat perjanjian investasi dengan nasabah. "Yang tidak benar, yang tadi capnya. Itu capnya Reliance. Karena aku makainya juga di depan Pak Nicky. Jadi Pak Nicky tahu," kata Larasati.
Larasati dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan penipuan. Perbuatannya diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News