Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Sidang perdana tindak penipuan yang menyeret PT Reliance Securities Tbk atas nama E.P Larasati ditunda hingga 3 November 2016. Alasan penundaan, lantaran ketua majelis hakim berhalangan hadir karena sakit.
"Sidang ditunda karena ketua majelisnya sakit, jadi harus ditunda pekan depan," ungkap Jaksa Penuntut Umum Rumondang Sitorus kepada KONTAN, Kamis (27/10). Dengan adanya penundaan sidang itu maka tertunda pula pembaacaan dakwaan terhadap Larasati.
Sidang Larasati ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor perkara 1583/Pid.B/2016/PN.Jkt.Brt. Berkas Larasati pun sudah dilimpahkan sejak 30 September 2016.
Berdasarkan situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Larasati didakwa melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 tentang penipuan dengan hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara.
Sekadar informasi, Larasati diadili berdasarkan laporan dari nasabah Reliance maupun Reliance sendiri. Larasati diduga telah mencatut dan menyalahgunakan nama Reliance saat menjual produk investasi berbasis SUN FR0035. Padahal Reliance menandaskan bahwa Larasati bukan bagian Reliance sejak April 2014.
Menanggapi hal tersebut kuasa hukum Larasati, Yanuar Sasmito enggan berkomentar. "Kami belum bisa berkomentar karena jaksa belum membacakan dakwaan, kalau sudah dakwaan baru bisa beri tanggapan ya," ucapnya sesuai persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News