kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemanfaatan stimulus perpanjangan kredit cukai rokok sudah capai Rp 9,93 triliun


Senin, 04 Mei 2020 / 20:55 WIB
Pemanfaatan stimulus perpanjangan kredit cukai rokok sudah capai Rp 9,93 triliun
ILUSTRASI. Ilustrasi merokok. Sudah ada 77 pabrikan rokok yang manfaatkan Rp 9,93 triliun dari stimulus perpanjangan kredit cukai. REUTERS/Beawiharta/File Photo


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBJ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan stimulus fiskal berupa perpanjangan waktu pembayaran kredit cukai hasil tembakau (CHT) dari dua bulan menjadi tiga bulan. Otoritas mencatat sudah banyak perusahaan rokok yang menikmati insentif itu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Perusahaan Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Peletakan Pita Cukai. Stimulus ini dalam rangka menjaga kas perusahaan rokok dalam menghadapi dampak ekonomi akibat corona virus disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Bea Cukai beri pengaturan proses administrasi dan pemanfaatan SKA selama covid-19

Berdasarkan data Bea Cukai yang dihimpun Kontan.co.id menunjukkan sejak penundaan pembayaran cukai berlaku pada 9 April 2020 sampai 29 April 2020, pemerintah sudah memberikan relaksasi cukai sebanyak Rp 9,93 triliun. Adapun total ada 77 pabrik rokok yang menerima relaksasi penundaan pembayaran cukai itu.

Secara nilai pemanfaatan insentif paling banyak dari 8 pabrikan rokok golongan I senilai Rp 8,34 triliun, 63 golongan II sebanyak Rp 1,58 triliun, dan 6 golongan III sebesar Rp 9,1 miliar.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kemenkeu Nirwala menyampaikan bahwa adanya PMK 30/2020 sangat membantu perusahaan rokok saat ini. Nirwala bilang demand rokok saat ini sedang turun akibat implementasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang menyebabkan konsumsi rokok turun. 

Sepemantauan, Bea Cukai PSBB di tiap daerah berbeda-beda. Malang misalnya jam sibuk masyarakat di sana lebih pendek, begitu pula dengan berkurangnya jam operasional toko ritel yang tutup lebih awal. Sementara di DKI Jakarta meski PSBB diterapkan lebih dulu, tapi cenderung fleksibel karena beberapa toko yang menjajarkan rokok masih buka seperti biasa.

Baca Juga: Perkuat distribusi, Indonesian Tobacco (ITIC) yakin penjualan naik 20% di tahun ini

Padahal, dari sisi supply rokok, Nirwala bilang kapasitas produksi rokok di pabrikan sudah mencukupi sampai pertengahan tahun depan. “Ini adalah obat yang dibutuhkan sangat membantu cashflow perusahaan rokok. Karena kalau dilihat juga karena corona sudah banyak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jadi konsumsi rokok otomatis turun,” kata Nirwala kepada Kontan.co.id, Senin (4/4).




TERBARU

[X]
×