kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada insentif, nilai restitusi PPN bagi eksportir sektor tertentu tak dibatasi


Jumat, 13 Maret 2020 / 13:41 WIB
Ada insentif, nilai restitusi PPN bagi eksportir sektor tertentu tak dibatasi


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan relaksasi terhadap percepatan restitusi (pengembalian pendahuluan) pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai bagian dari paket kebijakan stimulus jilid dua yang dikeluarkan pemerintah untuk meredam dampak wabah Covid-19. 

Relaksasi percepatan restitusi PPN tersebut diberikan bagi 19 sektor industri tertentu, wajib pajak yang berada di kawasan  Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) serta wajib pajak KITE-IKM. 

Baca Juga: Insentif tahap kedua siap mengalir ke sektor manufaktur

Sri Mulyani mengatakan, tidak ada batasan nilai restitusi PPN khusus bagi para eksportir.

“Biasanya kan perusahaan yang melakukan ekspor akan mendapatkan restitusi untuk barang-barang inputnya. Nanti untuk eksportir restitusi ini kita tidak berikan batasan sama sekali,” terang Sri Mulyani, Jumat (13/3). 

Sementara, bagi wajib pajak non-eksportir besaran nilai restitusi PPN ditetapkan paling banyak Rp 5 miliar, atau naik dari nilai restitusi pada aturan sebelumnya yang sebesar Rp 1 miliar. 

Relaksasi percepatan restitusi PPN ini diberikan selama enam bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020. Sri Mulyani mengestimasi besaran restitusi dari kebijakan ini sebesar Rp 1,97 triliun. 

Baca Juga: Restitusi pajak direlaksasi, profil kepatuhan dan syarat tetap perlu ditegakkan

Dengan percepatan restitusi, harapannya wajib pajak dapat lebih optimal menjaga likuiditasnya. Nantinya, kebijakan ini akan diatur melalui perubahan terhadap  PMK No. 117/PMK.03/ 2019 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×