kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   -50.000   -1,77%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Ada Indikasi Perbuatan Melawan Hukum Dalam Distribusi Minyak Goreng Kemasan


Kamis, 17 Maret 2022 / 22:43 WIB
ILUSTRASI. Pedagang menata minyak goreng curah yang dijual di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/3/2022).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah melakukan pemeriksaan lapangan proses distribusi minyak goreng kemasan.

Kedua pihak juga mengajukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menemukan satu unit Kontainer 40 feet nomor kontainer BEAU 473739 6 yang di dalamnya terdapat 1.835 karton minyak goreng kemasan merek tertentu yang akan diekspor dengan melawan hukum oleh PT AMJ Bersama-sama dengan perusahaan lainnya ke negara tujuan Hong Kong.

Baca Juga: Mendag: Pemerintah Tak Bisa Kalah dari Mafia Minyak Goreng

"Bahwa ekspor satu kontainer minyak goreng kemasan yang akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut terindikasi melawan hukum karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam siaran pers, Kamis (17/3).

Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyampaikan kepada pihak Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok terhadap temuan satu unit Kontainer tersebut untuk diamankan dan tidak dipindahtempatkan atau dikeluarkan dari Teminal Kontainert JICT 1 sampai dengan proses hukum selesai.

Pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Sprinlid : Print- 848/M.1/Fd.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2022.

Baca Juga: HET Dicabut, Kemendag: Harga Wajar Minyak Goreng Paling Tinggi Rp 25.000 Per Liter

Hal itu sehubungan dengan Pemberantasan Mafia Minyak Goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022, dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok sehingga memberikan akibat atau dampak perekonomian negara secara langsung dengan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

"Ekspor yang telah dan akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut memberikan dampak kerugian perekonomian negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia dan memberikan keuntungan tidak sah kepada PT AMJ sejumlah kurang lebih Rp 400 juta per kontainer," pungkas Ketut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×