kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.324   -28,00   -0,17%
  • IDX 7.055   -120,70   -1,68%
  • KOMPAS100 1.022   -21,65   -2,07%
  • LQ45 795   -19,28   -2,37%
  • ISSI 224   -1,99   -0,88%
  • IDX30 416   -9,84   -2,31%
  • IDXHIDIV20 495   -13,91   -2,74%
  • IDX80 115   -2,31   -1,96%
  • IDXV30 118   -2,17   -1,80%
  • IDXQ30 136   -3,15   -2,26%

HET Dicabut, Kemendag: Harga Wajar Minyak Goreng Paling Tinggi Rp 25.000 Per Liter


Kamis, 17 Maret 2022 / 20:18 WIB
HET Dicabut, Kemendag: Harga Wajar Minyak Goreng Paling Tinggi Rp 25.000 Per Liter
ILUSTRASI. Kementerian Perdagangan mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) komoditas minyak goreng.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) komoditas minyak goreng. Nantinya harga minyak goreng kemasan akan menyesuaikan dengan harga keekonomian.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, harga keekonomian minyak goreng tersebut diantaranya meliputi biaya produksi, harga CPO dan perbedaan merek/brand minyak goreng kemasan.

"Minyak goreng itu saya perkirakan harga wajarnya itu di tingkat Rp 19.000 (per liter) sampai Rp 25.000 (per liter) dari curah sampai premium," ujar Oke di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (17/3).

Oke menyebut, jika harga minyak goreng per liter melebihi harga Rp 25.000 per liter, maka kemungkinan tidak akan dibeli konsumen karena tidak sesuai dengan dengan harga keekonomian.

Baca Juga: Tak Bisa Kontrol Spekulan Minyak Goreng, Menteri Perdagangan Minta Maaf

Lebih lanjut, Oke menerangkan sejumlah pertimbangan dicabutnya harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan.

Pertama, isu kelangkaan harus diselesaikan. Ia menyebut begitu HET dicabut, saat ini ketersediaan minyak goreng kemasan tidak langka. Namun harga minyak goreng kemasan mahal. "Karena isu kelangkaan berdampak banyak," ucap Oke.

Kedua, ada kondisi kondisi yang tidak terprediksikan sebelumnya. Misalnya harga bahan bakar minyak yang mengalami kenaikan. "Tapi intinya saat ini ada berbagai komoditi memang terjadi lonjakan, maka yang kita pastikan adalah ketersediaan dan jangan sampai kelangkaan terjadi," ujar Oke.

Baca Juga: Usai HET Dihapus, GIMNI Berharap Kebijakan Terkait Minyak Goreng Tidak Sering Berubah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×