kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.154   46,00   0,28%
  • IDX 7.067   83,00   1,19%
  • KOMPAS100 1.055   14,78   1,42%
  • LQ45 830   12,68   1,55%
  • ISSI 214   1,66   0,78%
  • IDX30 423   6,60   1,59%
  • IDXHIDIV20 510   7,72   1,54%
  • IDX80 120   1,70   1,43%
  • IDXV30 125   0,56   0,45%
  • IDXQ30 141   1,99   1,43%

Ada Dugaan Pelanggaran Penjualan Minyakita, Ini Penjelasan KPPU


Selasa, 14 Februari 2023 / 03:52 WIB
Ada Dugaan Pelanggaran Penjualan Minyakita, Ini Penjelasan KPPU
ILUSTRASI. Ditemukan berbagai dugaan pelanggaran persaingan usaha atau kecurangan dalam penjualan Minyakita. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditemukan berbagai dugaan pelanggaran persaingan usaha atau kecurangan dalam penjualan Minyakita. Pernyataan ini dikeluarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Perilaku tersebut berupa dugaan penjualan bersyarat atas Minyakita, atau potensi kecurangan dengan membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak curah. 

"Kondisi tersebut ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU di berbagai provinsi, antara lain Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten," ujar manajemen KPPU dalam siaran persnya, Senin (13/2/2023). 

Adapun untuk menyikapi kelangkaan Minyakita, KPPU secara inisiatif melakukan berbagai pengawasan lapangan atas distribusi dan penjualan produk tersebut di berbagai wilayah tugas Kantor Wilayah KPPU. 

Dari pengawasan tersebut ditemukan juga berbagai fakta seperti ketidaktersediaan produk Minyakita hingga penjualan bersyarat. 

Baca Juga: 323.190 Liter MinyaKita Hasil Sidak Kemendag Sudah Disalurkan ke Lima Provinsi

“Penjualan bersyarat atau tying sales merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha, sehingga menjadi fokus pengawasan oleh KPPU. Penjualan bersyarat ini ditemukan di banyak wilayah,” kata dia. 

Umumnya penjualan bersyarat dilakukan dalam bentuk penjualan Minyakita yang mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya. 

Atas berbagai temuan pengawasan tersebut, berbagai Kantor Wilayah KPPU melakukan berbagai upaya pencegahan melalui koordinasi dengan Satgas Pangan dan Pemerintah, advokasi dengan memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak yang diduga melanggar. 

Baca Juga: Mendag Sebut Pembelian Minyakita Tak Perlu Pakai KTP, Hanya di Pasar Tradisional

Selain itu, ada upaya penegakan hukum melalui kegiatan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif. 

"KPPU mengharapkan berbagai upaya pencegahan yang dilakukan mampu mengkoreksi pasar dalam jangka waktu dekat," jelas manajemen KPPU.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPPU Temukan Dugaan Pelanggaran Penjualan Minyakita"
Penulis : Elsa Catriana
Editor : Yoga Sukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×