kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Ada dugaan kartel tiket pesawat, Menhub: Silakan KPPU periksa kebenarannya


Senin, 21 Januari 2019 / 17:19 WIB


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dugaan dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengenai adanya indikasi permainan harga atau kartel terhadap tiket pesawat direspon oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Untuk itu, Menhub mempersilahkan kepada pihak KPPU untuk memeriksa indikasi tersebut jika memang benar adanya. Hanya saja Budi menilai sebetulnya, yang terjadi bukanlah permainan kartel namun sejumlah maskapai sedang berusaha untuk dapat laku di pasaran dan diminati oleh masyarakat.

"Silahkan saja klarifikasi, jika memang benar sebetulnya saya juga termasuk yang diuntungkan. Tapi kalau sekarang ini sebenernya gak gitu (kartel). Maskapai-maskapai ini cuma mengambil waktu, karena mereka juga harus fight agar makin laku di mana-mana," kata Budi di Kantornya, Senin (21/1).

Dengan demikian, Budi menilai maskapai-maskapai dan juga pihak KPPU perlu duduk bersama untuk memecahkan solusi atas permasalahan yang ada. "Naik boleh tapi jangan merugikan," terangnya.

Saat ini market share maskapai di Tanah Air masih didominasi oleh dua grup besar yakni Garuda Indonesia Group terdiri atas Garuda Indonesia, Citilink Indonesia dan Sriwijaya Air lalu Lion Air Group terdapat Lion Air, Batik Air dan Wings Air. Dugaan kartel ini muncul sebab kenaikan harga tiket pesawat terjadi secara bersamaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×