kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.234.000   12.000   0,54%
  • USD/IDR 16.649   -57,00   -0,34%
  • IDX 8.061   -62,18   -0,77%
  • KOMPAS100 1.116   -6,99   -0,62%
  • LQ45 794   -8,46   -1,05%
  • ISSI 281   -0,59   -0,21%
  • IDX30 416   -5,26   -1,25%
  • IDXHIDIV20 474   -4,96   -1,04%
  • IDX80 123   -1,09   -0,88%
  • IDXV30 132   -1,66   -1,24%
  • IDXQ30 131   -1,19   -0,90%

Ada dugaan kartel tiket pesawat, Menhub: Silakan KPPU periksa kebenarannya


Senin, 21 Januari 2019 / 17:19 WIB
Ada dugaan kartel tiket pesawat, Menhub: Silakan KPPU periksa kebenarannya


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dugaan dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengenai adanya indikasi permainan harga atau kartel terhadap tiket pesawat direspon oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Untuk itu, Menhub mempersilahkan kepada pihak KPPU untuk memeriksa indikasi tersebut jika memang benar adanya. Hanya saja Budi menilai sebetulnya, yang terjadi bukanlah permainan kartel namun sejumlah maskapai sedang berusaha untuk dapat laku di pasaran dan diminati oleh masyarakat.

"Silahkan saja klarifikasi, jika memang benar sebetulnya saya juga termasuk yang diuntungkan. Tapi kalau sekarang ini sebenernya gak gitu (kartel). Maskapai-maskapai ini cuma mengambil waktu, karena mereka juga harus fight agar makin laku di mana-mana," kata Budi di Kantornya, Senin (21/1).

Dengan demikian, Budi menilai maskapai-maskapai dan juga pihak KPPU perlu duduk bersama untuk memecahkan solusi atas permasalahan yang ada. "Naik boleh tapi jangan merugikan," terangnya.

Saat ini market share maskapai di Tanah Air masih didominasi oleh dua grup besar yakni Garuda Indonesia Group terdiri atas Garuda Indonesia, Citilink Indonesia dan Sriwijaya Air lalu Lion Air Group terdapat Lion Air, Batik Air dan Wings Air. Dugaan kartel ini muncul sebab kenaikan harga tiket pesawat terjadi secara bersamaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×