kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Ada dua tersangka korupsi di Kementerian Agama


Jumat, 02 Desember 2011 / 08:11 WIB
Ada dua tersangka korupsi di Kementerian Agama
ILUSTRASI. Costumer Service Mandiri Tunas Finance (MTF) melayani nasabah di MTF Costumer Executive Lounge, Jakarta, Senin (13/4).


Reporter: Asep Munazat Zatnika |

JAKARTA. Kejaksaan Agung membongkar kasus korupsi di Kementerian Agama (Kemnag). Kasus yang disidik adalah dugaan korupsi pada proyek pengadaan alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) untuk Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah se-Indonesia.

Kejaksaan sudah menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah Syaifuddin, selaku pejabat pembuat komitmen. "Serta konsultan teknologi informasi Ida Bagus Mahendra Jaya Marta," ungkap Noor Rachmad, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Kamis (1/12). Kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat perintah penyidikan tertanggal 29 November 2011.

Menurut Noor, kasus ini berawal saat Kemnag memperoleh dana APBN-Perubahan 2010. Dana ini digunakan untuk proyek pengadaan alat laboratorium bagi Madrasah Tsanawiyah (sekolah setingkat SMP) senilai total Rp 27,5 miliar, dan bagi Madrasah Aliyah (setingkat SMA) senilai Rp 44 miliar.

Pemenang proyek bagi Madrasah Tsanawiyah adalah PT Alfindo Nuratama Perkasa. Sedangkan proyek di Madrasah Aliyah dimenangkan PT Sean Hulbert Jaya. "Tapi proyek pengadaan tersebut disubkontrakkan lagi," ujar Noor.

Penyidik menemukan adanya penurunan kualitas alat yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Penyidik juga melihat adanya penggelembungan harga (mark up).

Syaifuddin sebagai pejabat pembuat komitmen tidak bisa mencegah pelanggaran itu terjadi. Sedangkan Ida Bagus sebagai konsultan juga tidak mampu mengecek barang sesuai dengan spesifikasi.

Akibatnya, negara dirugikan. Hitungan awal, kerugian negara ditaksir Rp 25 miliar dari proyek ini. "Masih bisa bertambah karena masih terus disidik," ujar Noor.

Syaifuddin dan Ida Bagus dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Noor, walaupun sudah menjadi tersangka, Kejaksaan tidak menahan keduanya maupun mengeluarkan surat cegah tangkal (cekal).

Kejaksaan memastikan kedua tersangka tersebut akan segera diperiksa guna mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. "Besar kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah, termasuk para pemenang tender," imbuh Noor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×