Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Inpres tersebut diterbitkan pada 5 Februari 2025.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar menjelaskan bahwa sesuai instruksi Presiden Prabowo, DTSEN punya tiga tujuan. Pertama, program pembangunan terpadu yang terukur dan berkelanjutan. Kedua, membuat bantuan sosial (bansos) tepat sasaran. Ketiga, mengentaskan orang miskin dari kemiskinan.
"Pemerintah menargetkan kemiskinan ekstrem 0% pada tahun 2026 dan kemiskinan di bawah 5% pada tahun 2029," ujar Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/2).
Muhaimin menilai target ini mustahil terwujud tanpa mengatasi ego sektoral dan data yang tumpang tindih. Sehingga kedua hal tersebut yang sesungguhnya berusaha diselesaikan lewat DTSEN.
Baca Juga: Ketua KPK Harap Sekjen PDI-P Hasto Taat Hukum
Lewat DTSEN, pemerintah memadumadankan tiga basis data yang selama ini jadi acuan program sosial ekonomi pemerintah. Yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial, data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) milik Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) milik Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Hasil padanan tiga basis data tersebut berupa data tunggal berbasis NIK yang merupakan integrasi 15 kementerian dan lembaga.
Data individu yang berhasil dipadupadankan ini jadi basis pemeringkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan penentu rancangan kebijakan sosial ekonomi nasional. Sementara data keluarga untuk basis data penerima manfaat bansos.
Muhaimin mengatakan, kedepan, DTSEN akan terus dimutakhirkan seiring perubahan kondisi sosial dan kependudukan. Termasuk pemutakhirannya melibatkan partisipasi masyarakat melalui kanal pelaporan kondisi sosial ekonominya.
"Berbekal DTSEN, pemerintah menyusun skenario pengentasan orang miskin. Menjaga tingkat kemiskinan ekstrem konsisten turun sebesar 0,48% per tahun dan kemiskinan relatif turun 0,71% per tahun," jelas Muhaimin.
Seperti diketahui, Instruksi dalam Inpres 4/2025 ditujukan kepada menteri dan kepala badan untuk mengambil langkah – langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing – masing.
Yakni untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan integrasi data sosial dan ekonomi nasional dengan memastikan akurasi, interoperabilitas, dan pemutakhiran data, serta sinergi antar kementerian/lembaga.
Prabowo menginstruksikan kementerian/lembaga untuk mendukung pelaksanaan integrasi data sosial dan ekonomi. Meliputi penguatan mekanisme verifikasi, validasi, dan pemutakhiran data secara berkala, peningkatan interoperabilitas dan aksesibilitas data antar kementerian/lembaga, dan pengembangan infrastruktur teknologi untuk mendukung integrasi data yang andal dan aman.
Lalu, kementerian/lembaga menyampaikan data administrasi, data kegiatan statistik, dan data lainnya yang mencakup informasi menurut nama dan Alamat (by name by address) kepada Badan Pusat Statistik (BPS) dalam rangka mendukung penyusunan dan pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi nasional secara berkala dan berkelanjutan.
“Menggunakan data tunggal sosial dan ekonomi nasional sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial dan ekonomi untuk memastikan program pemerintah terlaksana secara tepat sasaran, efektif, efisien, dan akuntabel,” tulis diktum keempat Inpres dikutip Rabu (19/2).
Baca Juga: Usai Bertemu Prabowo, Ara Sampaikan Progres Kerja Sektor Perumahan
Selanjutnya: Ketua KPK Harap Sekjen PDI-P Hasto Taat Hukum
Menarik Dibaca: Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Sudah Keluar! Cek Lewat HP Sekarang Juga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News