kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada bantuan Kemenag untuk pondok pesantren dkk, buka link Ditpdpontren.kemenag.go.id


Sabtu, 04 September 2021 / 11:01 WIB
Ada bantuan Kemenag untuk pondok pesantren dkk, buka link Ditpdpontren.kemenag.go.id
ILUSTRASI. Ada bantuan Kemenag untuk pondok pesantren dkk, buka link Ditpdpontren.kemenag.go.id


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Buka situs Ditpdpontren.kemenag.go.id, sekarang juga. Ada bantuan untuk pondok pesantren dan lembaga pendidikan agama Islam yang akan disalurkan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Dit PD Pontren) Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag). 

Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Dit PD Pontren) Ditjen Pendidikan Islam menggelontorkan bantuan untuk pondok pesantren dan Pendidikan Agama Islam Tahun Anggaran 2021.

Dikutip dari laman resmi Kemenag, 24 Agustus 2021, alokasi bantuan untuk pondok pesantren, Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ), dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) tersebut mencapai Rp 233 miliar.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut, program bantuan tersebut merupakan bentuk afirmasi dan fasilitasi pemerintah terhadap pondok pesantren, LPQ dan MDT serta untuk ustaz dan para santri. “Jika empat aspek ini dipenuhi, tentunya akan berdampak pada kualitas pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, baik LPQ maupun MDT,” ujar Menag di Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Selain itu, Menag juga berharap bantuan tersebut bisa menjadi stimulan bagi pondok pesantren, LPQ, dan MDT, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Lantas bagaimana cara mengajukan bantuan untuk pondok pesantren dan lembaga Pendidikan Agama Islam tersebut?

Baca juga: Kemenag beri bantuan Rp 10 juta-Rp 20 juta untuk masjid dan mushala, ini caranya

Cara mengajukan bantuan ke Ditpdpontren.kemenag.go.id

Direktur Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kemenag Waryono Gafur menyebut, pengajuan bantuan untuk pesantren, LPQ, dan MDT tersebut dibuka hingga 10 September 2021. "(Perinciannya) Mohon untuk mengakses web pdpontren. (Besaran bantuan) Masing-masing ada rinciannya, tidak semua untuk pesantren, tetapi juga MDT dan LPQ," ujar Waryono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/9/2021).

Diketahui, pengajuan bantuan untuk pondok pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi layanan bantuan pada laman berikut https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/

Adapun langkahnya yakni harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Tahapan registrasi untuk mengajukan bantuan pondok pesantren di Ditpdpontren.kemenag.go.id yakni:

  • Akses link https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/
  • Selanjutnya klik tombol “Mendaftar” yang ada pada halaman utama
  • Masuk ke halaman Pendaftaran dan masukkan data berupa jenis Lembaga (SPM, PDF, PKPPS, Mahadaly, Ponpes), Nomor statistik
  • Klik tombol “Cek Lembaga” untuk melakukan pengecekan data lembaga, apakah sudah sesuai Isi beberapa data yang masih kosong
  • Klik tombol “Register” guna memproses pendaftaran
  • Jika berhasil akan masuk ke halaman dashboard lembaga
  • Lengkapi data dan lakukan proses pengisian data dan berkas-berkas yang dipersyaratkan
  • Setelah melakukan registrasi, lakukan login dengan akun lembaga yang telah dibuat. Kemudian lengkapi data-data yang dibutuhkan.
  • Selanjutnya pada “Daftar Bantuan” akan tampil daftar bantuan yang dibuka.
  • Kemudian ajukan proposal bantuan dengan menekan “Lihat Proposal” dan selanjutnya unggah berkas yang diperlukan.

Adapun penyaluran bantuan mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip. Waryono meminta kepada pengelola pondok pesantren, LPQ, dan MDT untuk mengurus sendiri pengajuan bantuan Kemenag tersebut dengan akses link Ditpdpontren.kemenag.go.id.

Selain itu, pihaknya juga mewanti-wanti agar senantiasa hati-hati dan waspada terhadap beredarnya informasi hoaks dan penipuan yang mengatasnamakan pemberi bantuan pondok pesantren dari Kemenag. "Penetapan dan penyaluran bantuan diinformasikan secara resmi melalui website dan media sosial Kemenag maupun Dit PD Pontren," imbuh dia.

Itulah cara mendapatkan bantuan pondok pesantren dari Kemenag melalui link Ditpdpontren.kemenag.go.id. Selamat mencoba!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Daftar Bantuan untuk Pondok Pesantren, LPQ, dan MDT dari Kemenag",


Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Sari Hardiyanto

Selanjutnya: Cara dan link mengajukan bantuan Kemenag, masjid dapat Rp 20 juta, mushala Rp 10 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×