kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kemenag beri bantuan Rp 10 juta-Rp 20 juta untuk masjid dan mushala, ini caranya


Senin, 30 Agustus 2021 / 10:15 WIB
Kemenag beri bantuan Rp 10 juta-Rp 20 juta untuk masjid dan mushala, ini caranya
ILUSTRASI. Kemenag beri bantuan Rp 10 juta-Rp 20 juta untuk masjid dan mushala, ini caranya


Reporter: kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah kembali menyalurkan bantuan. Kali ini, bantuan tersebut untuk operasional masjid dan mushala dari Kementerian Agama (Kemenag). Simak cara mendapatkan bantuan operasional masjid dan mushala dari Kemenag berikut ini.

Kemenag melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) akan memberikan bantuan operasional kepada masjid dan mushala terdampak Covid-19 di Indonesia. Melansir laman Kemenag, total bantuan yang akan disalurkan sebesar Rp 6,9 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas Rp 6,2 miliar bantuan untuk masjid dan Rp 700 juta untuk mushala.

Sementara nilai bantuan untuk masjid yaitu sebesar Rp 20 juta dan untuk mushala sebesar Rp 10 juta. Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan operasional masjid dan mushala dari Kemenag ini?

Tujuan bantuan masjid dan mushala dari Kemenag

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh Agus Salim menjelaskan bantuan operasional masjid dan mushala ini dapat digunakan untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19. “Misalnya, untuk penyediaan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 yang lainnya," ujar Agus. 

Selain itu, dana bantuan operasional masjid dan mushala juga bisa digunakan untuk pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keummatan yang dilakukan secara daring.

Agus juga menjelaskan pandemi Covid-19 memberikan dampak pada pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadatan dan kewajiban penerapan prokes. Agus berharap, bantuan operasional yang disalurkan dapat menjadi stimulan bagi takmir masjid dan mushala untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Ini jadwal serta pembagian sesi tes SKD CPNS yang dimulai 2 September 2021

Syarat bantuan masjid dan mushala dari Kemenag

Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur menjelaskan ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid/mushala. “Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam,” kata Syukur. 

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan masjid dan mushala dari Kemenag:

  • Masjid atau mushala terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag
  • Memiliki rekening bank atas nama masjid atau mushala
  • Terdampak atau berada pada daerah yang terpapar Covid-19

Dokumen yang diperlukan yaitu:

  • Permohonan bantuan operasional masjid dan mushala yang ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah
  • Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat
  • Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  • Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau mushala yang masih aktif
  • Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh ketua pengurus bermeterai cukup.

Adapun cara mendaftar bantuan operasional masjid dan mushala Kemenag yaitu dengan mengakses laman berikut ini: https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan   

Pendaftaran bantuan paling lambat 12 September 2021

Lengkapi semua data yang dibutuhkan dan unggah semua dokumen yang diperlukan. Data yang dibutuhkan seputar informasi masjid, data permohonan bantuan, data takmir atau pengurus masjid, hingga data akun rekening bank.

Sebagai catatan, permohonan bantuan masjid dan mushala Kemenag dikirim paling lambat tanggal 12 September 2021. Untuk mengecek status permohonan, Anda bisa mengunjungi laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan/cekstatus

Itulah cara mendapatkan bantuan operasional masjid dan mushala dari Kemenag. Semoga berhasil!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masjid dan Mushala Bisa Mendapat Bantuan Rp 10-20 Juta, Ini Caranya",


Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Selanjutnya: Sebanyak 2,1 Juta Pekerja Telah Menerima Bantuan Subsidi Upah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×