kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.000   153,00   0,86%
  • IDX 5.941   -254,36   -4,11%
  • KOMPAS100 785   -38,94   -4,72%
  • LQ45 589   -30,28   -4,89%
  • ISSI 206   -8,52   -3,97%
  • IDX30 334   -15,73   -4,50%
  • IDXHIDIV20 412   -15,89   -3,71%
  • IDX80 89   -4,83   -5,16%
  • IDXV30 113   -4,09   -3,48%
  • IDXQ30 108   -4,46   -3,97%

Pusat desak daerah lindungi sawah


Jumat, 10 Mei 2013 / 07:30 WIB
ILUSTRASI. Promo Guardian Super Hemat 25 November-8 Desember 2021


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dadan M. Ramdan

Pemerintah pusat makin khawatir dengan maraknya alih fungsi lahan pertanian untuk kepentingan industri dan perumahan. Bila tak ada upaya pengereman aktivitas fungsi lahan, petani semakin kesulitan mendapat lahan pertanian akibat luasnya terus menyusut.

Untuk itu, Kementerian Pertanian (Kemtan) mendesak pemerintah daerah segera menuntaskan pembuatan peraturan daerah (perda) tentang rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) yang didalamnya mencakup alokasi lahan pertanian. "Konversi lahan pertanian setiap tahun diatas 100.000 hektare, ini benar-benar mengkhawatirkan karena banyak lahan produktif yang beralih fungsi," ujar Menteri Pertanian, Suswono, Rabu (8/5).

Menurutnya, upaya menyelamatkan lahan produktif ini sudah tercantum dalam Undang Undang No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Sayang, belum ada tindak lanjut di tingkat daerah dengan membuat Peraturan Daerah. Inilah yang diduga menjadi penyebab merosotnya hasil pertanian di beberapa daerah sentra pangan. Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Soebagyo mengakui, berkurangnya lahan pertanian memang sudah sangat mengkhawatirkan. Jadi pemerintah harus bertindak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×