kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.087   171,73   2,17%
  • KOMPAS100 1.120   29,13   2,67%
  • LQ45 798   26,02   3,37%
  • ISSI 285   3,29   1,17%
  • IDX30 416   15,34   3,82%
  • IDXHIDIV20 470   17,73   3,92%
  • IDX80 124   3,09   2,55%
  • IDXV30 133   3,93   3,05%
  • IDXQ30 132   4,70   3,69%

Pusat desak daerah lindungi sawah


Jumat, 10 Mei 2013 / 07:30 WIB
ILUSTRASI. Promo Guardian Super Hemat 25 November-8 Desember 2021


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dadan M. Ramdan

Pemerintah pusat makin khawatir dengan maraknya alih fungsi lahan pertanian untuk kepentingan industri dan perumahan. Bila tak ada upaya pengereman aktivitas fungsi lahan, petani semakin kesulitan mendapat lahan pertanian akibat luasnya terus menyusut.

Untuk itu, Kementerian Pertanian (Kemtan) mendesak pemerintah daerah segera menuntaskan pembuatan peraturan daerah (perda) tentang rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) yang didalamnya mencakup alokasi lahan pertanian. "Konversi lahan pertanian setiap tahun diatas 100.000 hektare, ini benar-benar mengkhawatirkan karena banyak lahan produktif yang beralih fungsi," ujar Menteri Pertanian, Suswono, Rabu (8/5).

Menurutnya, upaya menyelamatkan lahan produktif ini sudah tercantum dalam Undang Undang No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Sayang, belum ada tindak lanjut di tingkat daerah dengan membuat Peraturan Daerah. Inilah yang diduga menjadi penyebab merosotnya hasil pertanian di beberapa daerah sentra pangan. Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Soebagyo mengakui, berkurangnya lahan pertanian memang sudah sangat mengkhawatirkan. Jadi pemerintah harus bertindak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×