kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ada 773 kapal laut yang siap melayani arus mudik


Kamis, 25 Agustus 2011 / 10:33 WIB
Ada 773 kapal laut yang siap melayani arus mudik
ILUSTRASI. DIRUT PNM ARIF MULYADI. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

BATAM. Ada 773 armada laut yang siap melayani arus mudik Lebaran 2011. Kapal laut tersebut akan melayani 1.300 trayek dari Sabang hingga merauke.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Leon Muhammad mengatakan, kapal-kapal tersebut milik negara dan swasta. Pemerintah juga menyiapkan kapal milik TNI Angkatan Laut. "Di Batam kami siapkan KRI Teluk Sibolga untuk mengantisipasi lonjakan membludak jumlah penumpang jelang lebaran," ujarnya saat meninjau persiapan mudik di Pelabuhan Beton, Sekupang, Rabu (23/8).

Leon mengatakan kedatangannya ke Pelabuhan Beton Sekupang, yang masuk prioritas utama arus mudik wilayah Indonesia bagian barat guna melihat dari dekat kesiapan jelang arus mudik. "Dari hasil pantauan hari ini pelayanan dan keselamatan transportasi yang diberikan sudah baik, dan saya minta untuk terus dipertahankan," ujarnya.

Selain Batam, Kalimantan adalah rute berikutnya yang akan dikunjungi rombongan ini dalam agenda sidak Kementerian Perhubungan dalam memantau kesiapan arus mudik tahun 2011 ini. "Sidak di wilayah laut ini sangat penting, sebab Indonesia yang merupakan negara kepulauan mengangkut lebih dari 15 persen arus mudik di tahun 2011 ini yang mencapai angka 3,5 juta pemudik," terangnya. (Zabur Anjasfianto/ Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×