kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Ada 58 Berkas Kecurangan Pilpres yang Diserahkan Tim JK-Wiranto


Selasa, 28 Juli 2009 / 09:08 WIB
Ada 58 Berkas Kecurangan Pilpres yang Diserahkan Tim JK-Wiranto


Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Tim advokasi pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Jusuf Kalla (JK) - Wiranto akhirnya resmi menggugat hasil pemilihan presiden (pilpres) 9 Juli lalu. Tim yang dikomandani Poempida Hidayatullah, Indra J. Piliang, Elza Syarief, dan Chaeruman Harahap ini mendaftarkan gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK) sekitar pukul 16.45 WIB.

Poempida menyebutkan, tim menyerahkan sekitar 58 berkas yang merupakan bukti kecurangan pilpres. Bukti itu sebagian besar berisi tentang dugaan manipulasi dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Poempida mengklaim, kecurangan dalam pilpres sangat fundamental. Sebab itu, mereka yakin MK akan mengabulkan gugatannya. Salah satu kesalahan fatal adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melanggar Undang-Undang (UU) karena baru menyerahkan salinan DPT kepada tim sukses pasangan calon dua hari sebelum pemungutan suara. Padahal, "Berdasarkan peraturan, seharusnya minimal 30 hari sebelum pemungutan suara," kata Poempida, Senin (27/7).

Sementara itu, tim sukses pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto baru akan mendaftarkan gugatan hasil pilpres ke MK pada pagi hari ini (28/7). Sama seperti pasangan JK-Wiranto, mereka mempersoalkan DPT dan menduga terjadinya kecurangan yang membuat pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono memenangi pilpres satu putaran.

Selain gugatan hasil pilpres, persoalan yang masih tersisa adalah masalah pembagian kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kehebohan terjadi saat Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi politisi Partai Demokrat Zaenal Maarif atas Peraturan KPU soal pembagian kursi DPR tahap kedua. Putusan ini membuat kursi partai besar bertambah dan kursi partai kecil berkurang. Nah, kemarin, partai-partai menengah yang dirugikan oleh putusan MA menyambangi KPU. Mereka adalah Partai Gerindra, Partai Hanura, PPP, PAN, dan PKS. Mereka mendesak agar KPU tetap melaksanakan keputusannya dan tidak menggubris putusan MA.

Kendati diuntungkan, Indra J. Piliang dari Golkar mendesak MK mencari terobosan hukum terkait putusan MA. "MA dan KPU harus duduk bersama dengan MK," ucapnya. Apalagi, Indra berpandangan, putusan MA masih sumir karena ditafsirkan berbeda oleh MA, KPU, dan partai politik.

Hingga kemarin, KPU belum mengambil keputusan mengenai putusan MA ini. Anggota KPU, Andi Nurpati mengaku sulit menyikapi putusan ini lantaran implikasinya hebat. "Banyak kursi akan hilang. Kami masih konsultasi dengan berbagai pihak," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×