kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada 5,70 Juta Wajib Pajak (WP) yang Sudah Lapor SPT Tahunan


Jumat, 03 Maret 2023 / 15:27 WIB
Ada 5,70 Juta Wajib Pajak (WP) yang Sudah Lapor SPT Tahunan
ILUSTRASI. ada 5,7 juta WP yang sudah lapor SPT Tahunan


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, sudah ada jutaan wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 hingga 2 Maret 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya telah mencatat sebanyak 5.704.578 wajib pajak yang sudah melaporkan SPT sampai dengan Kamis, (2/3).

Neil memerinci, pelaporan SPT wajib pajak badan telah mencapai 177.234 atau meningkat 21,69% jika dibandingkan dengan tahun kemarin di periode yang sama. Kemudian untuk pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi (OP) tercatat 5.527.344 atau meningkat 25,20% jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengajak dan mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Pajak Tahunan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.  Dalam hal ini, batas lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2023, sementara untuk pelaporan wajib pajak badan akan ditutup pada 30 April 2023.

"Dalam konteks SPT mohon kiranya sampai akhir bulan ini kita dapat dudukkan, tidak terhambat lah kira-kira penyampaian SPT karena sistem dilakukan secara online," ujar Suryo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (1/3).

Baca Juga: Menolak Bayar Pajak Bisa Kena Sanksi Administrasi Hingga Pidana

Untuk diketahui, apabila telat melaporkan SPT, maka wajib pajak pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi. Adapun sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sanksi yang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dalam bentuk sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Sanksi denda atau sanksi administrasi ini akan diberikan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU KUP.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang tidak melapor SPT tahunan bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000.  Adapun wajib pajak badan yang tidak melapor SPT tahunan dikenai denda lebih besar, yakni Rp 1 juta.

Sementara, tindak sanksi pidana kepada wajib pajak yang tidak melapor SPT Tahunan merupakan upaya terakhir yang dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak.

Sanksi tersebut diatur di dalam Pasal 39 UU KUP yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×