Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 27 Juni hingga Selasa (28/6) jumlah pengecer program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) terdaftar yang ada dalam data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ada di angka 34.900.
Dari total tersebut, pengecer yang sudah mencetak QR Code PeduliLindungi yang akan dipindai oleh pembeli, yaitu sebanyak 1.857 pengecer atau 5,3%.
"Kemenperin terus melakukan percepatan bagi para pengecer terdaftar untuk segera mencetak QR Code PeduliLindungi. Pada SIMIRAH 2.0 kami juga telah memasang filter pemantau, untuk melihat pengecer mana yang belum mencetak QR Code Peduli Lindungi," kata Direktur Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Emil Satria mewakili Direktorat Jenderal (Dirjen) Industri Agro dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/6).
Pengecer yang sudah menerima QR Code PeduliLindungi dapat langsung melakukan transaksi dengan pembeli sesuai dengan ketetapan atau kebijakan harga dan batasan pembelian minyak goreng curah yang berlaku.
Baca Juga: Sosialisasi Pembelian Minyak Goreng Curah Lewat PeduliLindungi Dimulai Hari Ini
Bagi pembeli yang tidak memiliki aplikasi Peduli Lindungi masih tetap dapat membeli dengan menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK). Nantinya pengecer wajib mencatat NIK pembeli dan melakukan rekap harian.
Nantinya melalui aplikasi PeduliLindungi konsumen diminta untuk melakukan scan barcode apabila ingin membeli minyak goreng curah di pengecer resmi atau terdaftar di sistem.
Pelaksana tugas Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin menegaskan, tak ada niatan pemerintah untuk mempersulit masyarakat untuk memperoleh minyak goreng curah.
Pasalnya dengan pemantauan tersebut akan membuat distribusi minyak goreng curah terkendali, serta ketersediaannya terjaga dengan harga sesuai batas eceran tertinggi.
Baca Juga: Mendag Zulhas Pastikan Stok Minyak Goreng Curah Aman
"Emang ini masa transisi beberapa minggu ke depan jadi mungkin tidak berubah, kita akan lihat. Tujuan kita tidak ingin mempersulit kita ingin minyak goreng curah ini bisa mengalir ke yang membutuhkan," kata Rachmat.
Kini satu orang baik masyarakat umum ataupun usaha mikro kecil, dibatasi dapat melakukan pembelian minyak goreng curah 10 liter per hari per nomor induk kependudukan (NIK). Sebelumnya pembelian minyak goreng curah dibatasi hanya 2 liter per hari baik masyarakat umum ataupun usaha mikro kecil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News