kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45896,99   -29,74   -3.21%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada 17,4 juta orang dapat bansos, cek data penerima di situs dtks.kemensos.go.id


Kamis, 01 April 2021 / 06:45 WIB
Ada 17,4 juta orang dapat bansos, cek data penerima di situs dtks.kemensos.go.id
ILUSTRASI. Warga menerima bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial RI. KONTAN/Muradi/2021/02/25


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Data penyaluran Bansos terbaru Selama Maret 2021, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan BNPT dengan akumulasi sebanyak 10.496.185 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Rinciannya, penyaluran pada 22 Maret sebanyak 4.502.451 KPM dan 25 Maret sebanyak 5.993.734 KPM. Proses penyaluran bantuan tahap selanjutnya dilakukan pada 29 Maret sebanyak 4 juta KPM dan 30 Maret sebanyak 3 juta KPM.

“Total akumulasi penyaluran akan mencapai 17.496.185 KPM termasuk pembayaran April yang dipercepat,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kemensos Asep Sasa Purnama, dikutip dari laman Kemensos, Rabu (31/3/2021). 

Seperti diketahui, terdapat tiga Program Bantuan Tunai yang diluncurkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Januari lalu, yaitu Bantuan BPNT dengan target 18,8 juta KPM, Program Keluarga Harapan (PKH) dengan 10 juta KPM, serta Bantuan Subsidi Tunai (BST) dengan target 10 juta KPM. Kemensos telah dan terus melanjutkan menyalurkan bantuan sosial tersebut. 

Baca Juga: Apa itu KPDJ dan bagaimana cara serta syarat mendapatkannya?

Bansos diberikan kepada KPM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah padan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. 

Cara daftar DTKS untuk dapat bantuan 

Perlu kamu tahu, DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). 

Dikutip dari laman Kemensos, DTKS memuat 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah. Program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial. 

Baca Juga: Simak, ini syarat dan cara mendaftar Kartu Lansia Jakarta

Program bantuan sosial seperti Kartu Sembako, PKH, PBIJK, termasuk KIP Kuliah dan sebagainya harus berdasarkan DTKS. Namun, jika sudah masuk ke dalam DTKS, tidak otomatis mendapat bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan. 




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×