Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Adapun jika nama kamu di DTKS tidak tercantum, kamu bisa mengajukan pendaftaran jika ingin menerima bantuan. Kamu dapat mengajukan secara aktif ke desa/kelurahan untuk dapat diusulkan ke dalam DTKS, kepala desa/lurah menyampaikan data pendaftaran tersebut ke bupati/walikota melalui camat.
Sebelum pengesahan oleh bupati/walikota akan dilakukan verifikasi dan validasi data oleh dinas sosial dengan pengisian instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
“Hasil verifikasi dan validasi dilaporkan kepada bupati/walikota. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri,” tulis laman Kemensos.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "17,4 Juta Orang Dapat Bansos, Cek Data Penerima di dtks.kemensos.go.id"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar
Selanjutnya: Syarat dapat bansos KPDJ DKI Jakarta dan cara mencairkannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News