Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan tujuh belas sektor usaha yang berhak mendapatkan insentif fiskal dan non-fiskal. Putusan ini berlaku untuk investor domestik dan investor asing.
Adapun tujuh belas sektor usaha yang dimaksud antara lain:
1.Kelautan dan perikanan
2.Pertanian
3.Lingkungan hidup dan kehutanan
4.Energi dan sumber daya mineral
5.Ketenaganukliran
6.Perindustrian
7.Perdagangan
Baca Juga: Melihat dampak kenaikan tarif PPN terhadap inflasi
8.Pekerjaan umum dan perumahan rakyat
9.Transportasi
10.Kesehatan, obat dan makanan,
11.Pendidikan dan kebudayaan
12.Pariwisata
13.Keagamaan
14.Pos, telekomunikasi, penyiaran, serta sistem dan transaksi elektronik
15.Pertahanan dan keamanan
16.Ketenagakerjaan
17.Keuangan
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasisi Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Beleid ini telah disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo pada 1 April 2021. Sementara masa berlakunya mulai tanggal 2 Juni 2021.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan tujuh belas sektor usaha tersebut sudah cukup mengakomodir dunia usaha. Menurutnya, kebijakan tersebut akan sejalan dengan aturan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang akan mempermudah kegiatan berusaha di Indonesia.
Terlebih daftar sektor usaha itu banyak mencakup industri pengolahan atau manufaktur. Sehingga, insentif yang diberikan akan berdampak positif terhadap keberlangsungan industri yang tergolong padat karya tersebut. Dus, hasil akhirnya diharapkan akan menggerakkan perekonomian dalam negeri.
“Sektor-sektor tersebut saya rasa juga punya potensi besar seperti kelautan, yang pasti akan berkembang. Cuma sekarang problemnya adalah pembatasan sosial yang menghambat daya beli masyarakat,” ujar Hariyadi kepada Kontan.co.id, Kamis (6/5).
Menurutnya, outlook investasi ke depan akan tergantung pada upaya penanganan kesehatan termasuk program vaksinasi. Semakin cepat dan banyak masyarakat yang disuntikkan vaksin, maka demand akan tumbuh, sehingga memberikan confidence investor untuk menanamkan modalnya.
Menurut dia, jika sejalan dengan outlook vaksinasi, paling tidak di akhir tahun ini atau awal tahun depan iklim investasi baru benar-benar pulih. Sejalan dengan penguatan demand, pemerintah diharapkan perlu juga membantu para pengusaha dari sisi permodalan.
Adapun beleid tersebut mengatur ada tujuh fasilitas fiskal yang diberikan oleh pemerintah kepada sektor tersebut. Pertama, fasilitas pembebasan bea masuk atas impor. Kedua, fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.
Ketiga, fasilitas pengurangan PPh badan. Keempat, fasilitas pengurangan PPh Badan?dan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu pada kawasan ekonomi khusus (KEK).
Kelima, fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia. Keenam, pemberian pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.
Ketujuh, pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya.
Sementara untuk fasilitas non-fiskal yang tercantum pada beleid itu antara lain rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas, serta rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap.
Selanjutnya: Inilah 17 sektor usaha yang berhak mendapatkan insentif fiskal dan non-fiskal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News