kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada 13 proyek baru masuk dalam prioritas


Rabu, 21 Juni 2017 / 17:47 WIB
Ada 13 proyek baru masuk dalam prioritas


Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Dalam waktu dekat draft revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2016 tentang Proyek Strategis Nasional (PSN) akan resmi berlaku. Sejumlah proyek baru juga masuk menjadi daftar PSN. Sementara, beberapa proyek lama dihilangkan karena sudah selesai atau dinilai kurang memenuhi kriteria.

Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) melakukan seleksi untuk menentukan daftar proyek prioritasnya dari daftar PSN baru tersebut. Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian menetapkan 4 kriteria eliminasi dan 4 kriteria scoring dengan 20 sub kriteria didalamnya.

"Kriteria ini dikembangkan dari empat prinsip pokok proyek prioritas yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Wahyu Utomo, Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah sekaligus Ketua Tim Pelaksana KPPIP di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (21/6).

Empat prinsip pokok yang harus dipenuhi, di antaranya, pertama, proyek harus sesuai dengan cakupan jenis infrastruktur sesuai Perpres no. 122 tahun 2016 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas. Kedua, proyek memberikan manfaat secara regional ataupun finansial.

Ketiga, proyek membutuhkan dukungan percepatan yang dapat diberikan dukungan atau nilai tambah oleh KPPIP. Dan yang terakhir adalah proyek yang memberikan dampak partisipasi badan usaha swasta.

Sedangkan, empat kriteria eliminatif yang digunakan dalam penetapan proyek prioritas meliputi beberapa hal. Pertama, kesesuaian dengan Perpres no. 122 tahun 2016 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas. Kedua, berkenaan dengan kejelasan komitmen penanggung jawab proyek.

Selanjutnya berkenaan dengan hasil capaian kemajuan yang dinilai akan signifikan pada tahun 2019. Terakhir yang juga penting adalah nilai proyek, khususnya untuk proyek yang bukan merupakan pelopor.

Wahyu menyatakan, akan ada tambahan 13 proyek baru yang masuk daftar prioritas KPPIP. Beberapa di antara proyek tambahan ini, ada yang menggantikan proyek lama dan ada juga yang memang benar-benar baru.

“Ada 2 SPAM (Sistem Pengelolaan Air Minum) yang masuk kriteria, ada perkereta-apian umum di DKI. Lalu tambahan 7 ruas jalan tol trans Sumatera dan ada juga proyek energi yang bersumber dari sampah di 8 kota besar. Selain itu ada minyak dan gas di sisi hulu dan pembangkit listrik tenaga gas, batubara, dan sampah,” paparnya.

Mengacu pada kriteria eliminasi dan penilaian KPPIP, total proyek prioritas keseluruhan, nantinya berjumlah 37 proyek. Wahyu menjelaskan bahwa dari daftar 30 proyek prioritas yang lama, terdapat 5 proyek dikeluarkan dari daftar proyek baru.

“Sejumlah proyek listrik ditunda pelaksanaannya. Ada proyek PLTA di Karangkates, Kesamben, dan Lodoyo, karena setelah dihitung dengan pertimbangan tarif existing tidak layak jadi prioritas, ada juga yang memang ditunda oleh PLN dan sudah disepakati di tingkat kementerian," ungkapnya.

Jika dirinci lebih lanjut, terdapat 11 proyek prioritas usulan baru, yakni dua proyek jalan tol, dua proyek ketenagalistrikan, dua proyek SPAM, empat proyek migas, serta satu proyek perkereta-apian. “Selain itu ada 2 proyek perluasan cakupan, proyek tol trans Sumatera dan proyek PLTU mulut tambang,” pungkas Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×