Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. Pasalnya, Tommy tak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Tommy pada Jumat (31/3/2017).
Sebelumnya, Kuasa Hukum Tommy Soeharto, Erwin Kallo, mengaku belum menerima surat pemanggilan dari kepolisian terhadap kliennya. "Kata siapa (belum terima). Orang sudah diterima, ada tandatangan dari pengacara," ujar Argo di Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Argo menegaskan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Tommy. "Tunggu rencana penyidik ya kapan diperlukan lagi keterangannya akan diangendakan ulang ya," ujar Argo.
Diketahui Tommy akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan pemufakatan makar, Firza Husein. Firza merupakan tersangka kasus dugaan pemufakatan makar. Peran Firza dalam kasus ini diduga sebagai pengumpul dana kegiatan makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
(Dennis Destryawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News