kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Abraham Samad: KPK hanya akan menangani grand corruption


Senin, 28 November 2011 / 11:03 WIB
Abraham Samad: KPK hanya akan menangani grand corruption
ILUSTRASI. Ilustrasi inflasi: Pedagang memilah cabai yang akan dijual di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.


Reporter: Eka Saputra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Salah seorang advokat Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Abraham Samad menyampaikan visi dan misinya di
hadapan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pagi ini. Misi utamanya adalah melakukan pemetaan dan penyusunan roadmap pemberantasan korupsi.

“Visi saya menciptakan Indonesia yang layak bebas korupsi. Misinya memetakan dan menyusun roadmap pemberantasan korupsi, rekonstruksi dan revitalisasi peran KPK dalam hal ini agar lebih mengutamakan aspek pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta melakukan sinergi serta
koordinasi dengan lembaga penegak hukum, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan
Komisi Ombudsman,” ujarnya (28/11).

Visi dan misi tersebut kemudian diturunkan dalam apa yang ia sebut sebagai program kerja strategis yang terdiri dari pembangunan kelembagaan KPK, penguatan pencegahan, partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi, serta aspek penindakan.

“Aksi yang lebih rinci yakni pembangunan kelembagaan dengan pembentukan penyidik profesional, kemudian harus ada audit kinerja KPK, penyusunan mekanisme pengawasan internal. Untuk pencegahan akan diupayakan perbaikan sistem anggaran agar tidak terjadi kebocoran, sosialisasi sistem pelaporan pengaduan masyarakat, sistem pelaporan gratifikasi, peningkatana efektivitas LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), kemudian melakukan kajian dan penyampaian saran atas sistem administrasi pemerintah yang berindikasi korup,” paparnya.

Terakhir, ia menegaskan bahwa KPK hanya akan menangani grand corruption atau kasus-kasus korupsi dalam skala besar. Sementara, kasus-kasus korupsi yang terhitung kecil akan diserahkan pada Kepolisian dan Kejaksaan RI di mana peran KPK semata melakukan supervisi. Namun, batasan soal besar-kecil ini perlu dikaji lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×