kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Calon pimpinan KPK harus bisa tangani kasus besar


Kamis, 24 November 2011 / 18:40 WIB
ILUSTRASI. Tak capai kesepakatan, Huawei hapus game online milik Tencent dari App Storenya


Reporter: Eka Saputra | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani menegaskan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2012-2015 harus bisa lebih baik dari Pimpinan KPK yang sebelum-sebelumnya. Harus memiliki roadmap pemberantasan korupsi dan berani menangani kasus-kasus korupsi skala besar.

“PPP itu menyediakan semacam pakta integritas. Isinya semisal, sanggup enggak Capim (Calon Pimpinan) KPK nanti dalam setahun tangani kasus Century atau korupsi pertambangan, kalau enggak sanggup harus mundur. KPK jangan hanya tangani kasus-kasus korupsi kecil dong, kan wewenangnya sudah demikian besar. Selama ini kok urusan KPK itu korupsi Rp 75 juta, Rp 100 juta, giliran Century, mandek,” ujarnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) (24/11).

Menurutnya, selama ini KPK seperti tidak tahu apa yang harus dilakukan, kasus korupsi mana yang harus diprioritaskan. “Ini yang kita pertimbangkan, kita harus benar-benar memilih orang yang tepat.
Harapan kita Pimpinan KPK ke depan jangan mengalami kegagalan KPK jilid 1 dan 2, tidak tahu apa yang mau dilakukan, tidak memiliki roadmap,” tukasnya lagi.

Terkait sengkarut blangko Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diisi Capim KPK ia menegaskan bahwa harusnya LHKPN itu harus tetap diisi secara benar dan bahkan diumumkan di KPK. Seharusnya, seperti yang sudah-sudah, blangko LHKPN sesuai standar KPK.

“Yang sebelum-sebelumnya kan begitu, berdasarkan undang-undangnya pakai standar KPK. Ini kan KPK bilang tidak pernah diminta, malah menunggang dari website Kementerian Keuangan. Yang benar itu seluruh calon mendaftarkan kekayaan dan diumumkan di KPK. Kalau seperti ini kita jadi takut jangan-jangan ada syarat administratif yang lain yang tidak terpenuhi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×