kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

90% kabupaten & kota andalkan dana pusat


Selasa, 24 Maret 2015 / 16:36 WIB
90% kabupaten & kota andalkan dana pusat
ILUSTRASI. Karyawan melintas di depan layar monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (1/2/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Mayoritas atau sekitar 90% dari total kabupaten dan kota di Indonesia masih mengandalkan suntikan dana dari pemerintah pusat. Tentu saja, ini akan menjadi beban pemerintah pusat lantaran sebagian penyerapan anggaran daerah terfokus pada pembayaran aparatur pemerintahan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, idealnya penyerapan belanja aparatur negara itu komposisinya 40%, sementara untuk penyerapan belanja pembangunan mencapai 60%. Namun, pada kenyataannya saat ini 80% dari penyerapan anggaran masih didominasi oleh belanja aparatur, sedangkan hanya sebagian kecil yang digunakan untuk pembangunan.

Tjahjo bilang, jumlah Kabupaten dan Kota yang penyerapan anggaran belanja untuk pembangunan lebih dari setengah dari total anggaran jumlahnya tidak mencapai 10%. Beberapa Kabupaten atau Kota tersebut antara lain, Jakarta, Bandung, Bandar Lampung, Palembang. "Sehingga ini membebani pemerintah Pusat," kata Tjahjo, Selasa (24/3).

Oleh karena itu, untuk memacu agar ketergantungan dari pemerintah pusat menurun, pemerintah daerah perlu menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tjahjo menghitung, perlu waktu untuk dapat meningkatkan PAD tersebut.

Tjahjo menambahkan, salah satu sektor pembangunan infrastruktur yang perlu didorong adalah pendidikan, transportasi serta pengolahan limbah. Oleh sebab itu, agar pembangunan infrastruktur tidak terbengkalai perlu kerjasama antara Gubernur dan DPRD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×