kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.313   10,00   0,06%
  • IDX 7.192   51,54   0,72%
  • KOMPAS100 1.027   0,61   0,06%
  • LQ45 779   -0,14   -0,02%
  • ISSI 237   2,91   1,24%
  • IDX30 402   -0,27   -0,07%
  • IDXHIDIV20 464   1,04   0,22%
  • IDX80 116   0,22   0,19%
  • IDXV30 118   1,12   0,95%
  • IDXQ30 128   -0,16   -0,12%

9 Kelompok Masyarakat Ini Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg


Rabu, 16 Juli 2025 / 04:18 WIB
9 Kelompok Masyarakat Ini Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg
ILUSTRASI. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan berbagai upaya agar penyaluran gas elpiji 3 kilogram (kg) tepat sasaran. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan berbagai upaya agar penyaluran gas elpiji 3 kilogram (kg) tepat sasaran. 

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung Gas 3 kg. 

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan Pertamina sebagai perusahaan distributor gas elpiji 3 kg memastikan bahwa aturan itu masih berlaku hingga saat ini

“Untuk saat ini kami menyalurkan LPG 3 kg sesuai Perpres 104,” kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (15/7/2025). 

Mengacu Perpres 104/2007, tidak semua masyarakat berhak menggunakan gas elpiji 3 kg. 

Lantas, siapa saja kelompok masyarakat yang dilarang menggunakan gas elpiji 3 kg? 

Kelompok yang dilarang pakai elpiji 3 kg 

Dikutip dari laman Kementerian ESDM, kelompok masyarakat yang dilarang menggunakan gas elpiji diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022. 

Mengacu surat edaran di atas, berikut kelompok atau usaha yang dilarang pakai gas LPG 3 kg: 

Baca Juga: Anggaran Subsidi Dikurangi, Distribusi LPG 3kg Kemungkinan Diperketat

  1. Restoran
  2. Hotel
  3. Usaha peternakan
  4. Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
  5. Usaha tani tembakau
  6. Usaha jasa las
  7. Usaha binatu atau laundry
  8. Usaha batik.

Selain delapan kelompok yang sudah disebutkan, Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), juga dilarang menggunakan LPG 3 kg.

Di Jawa Tengah, misalnya, seluruh ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah provinsi dilarang membeli elpiji atau gas melon. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196 tentang Larangan ASN Menggunakan LPG Tabung 3 Kg yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno.

Menurut Sumarno, larangan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jateng untuk memastikan penyaluran subsidi energi tepat sasaran sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga: Pertamina Gali Potensi Produksi Elpiji

SE tersebut juga mengatur bahwa ASN yang bekerja di Kabupaten/Kota diimbau untuk tidak menggunakan elpiji 3 kg.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×