Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sebagai gantinya, mereka bisa membeli LPG non-subsidi. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko mengatakan, ASN bukan termasuk kelompok sasaran penerima elpiji 3 kg.
Hal ini karena gas melon hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro.
"Namanya surat edaran ya, yang melarang kan aturannya jadi mengingatkan jangan sampai ASN membeli LPG 3 kg. LPG 3 kg untuk siapa itu kan jelas (penerimanya)," kata Sujarwanto, dikutip dari Kompas.com (6/2/2025).
Dia memastikan, bagi ASN yang tetap nekat membeli gas subsidi, akan dikenai peringatan hingga sanksi.
Kelompok yang berhak pakai elpiji 3 kg
Dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007, setidaknya ada 4 kelompok masyarakat yang boleh membeli dan menggunakan elpiji 3 kg. Berikut rinciannya:
1. Rumah tangga
Kelompok rumah tangga adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.
2. Usaha mikro
Kategori usaha mikro adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk. Mereka menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.
Tonton: Kemenkeu Pangkas Anggaran Subsidi LPG 3kg, Apa Alasannya?
3. Petani
Kelompok berikutnya yang boleh menggunakan elpiji 3 kg adalah petani. Petani adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.
Mereka juga harus melakukan sendiri usaha pertanian tanaman pangan atau hortikultura, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.
4. Nelayan
Nelayan merupakan orang yang mata pencariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kelompok ini juga memiliki kapal penangkap ikan yang berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "9 Kelompok Masyarakat yang Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg, Terbaru ASN"
Selanjutnya: Pembiayaan Alat Berat Multifinance Meningkat Menjadi Rp 47,61 Triliun pada Mei 2025
Menarik Dibaca: Ini 5 Barang yang Dianggap Kebutuhan Tapi Tak Dibeli Orang Hemat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News