kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.060   76,41   1,09%
  • KOMPAS100 1.056   15,99   1,54%
  • LQ45 831   13,98   1,71%
  • ISSI 214   1,38   0,65%
  • IDX30 424   7,59   1,82%
  • IDXHIDIV20 511   8,76   1,75%
  • IDX80 120   1,83   1,54%
  • IDXV30 125   0,81   0,66%
  • IDXQ30 141   2,26   1,63%

9 Daerah yang UMR Lebih dari Rp 3,5 Juta Namun Tetap dapat BLT Subsidi Gaji


Selasa, 13 September 2022 / 04:16 WIB
9 Daerah yang UMR Lebih dari Rp 3,5 Juta Namun Tetap dapat BLT Subsidi Gaji
ILUSTRASI. Para pekerja yang memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta tetap akan mendapatkan bantuan subsidi upah alias BSU 2022.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pekerja yang memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta tetap akan mendapatkan bantuan subsidi upah alias BSU 2022. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah saat membahas soal subsidi gaji Rp 600.000 yang cair pada pekan lalu.

Bantuan subsidi upah (BSU) atau yang disebut juga sebagai bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji tahun 2022 sudah mulai dicairkan sejak Senin (12/9/2022). Pencairan BLT subsidi gaji sebesar Rp 600.000 akan dilakukan secara bertahap hingga Desember mendatang, yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.

Terkait dengan syarat penerima BLT subsidi gaji tahun ini, sebelumnya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Penerima BSU harus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022 dengan gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.

Namun, pekerja atau buruh bergaji lebih besar dari Rp 3,5 juta tetap bisa mendapatkan BLT subsidi gaji tahun ini, dan persyaratan tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota/provinsi dibulatkan ke atas.

Baca Juga: 4,1 Pekerja Sudah Menerima BSU Rp 600.000 Tahap I, Cek di Bank Himbara dan PT Pos

Daerah dengan upah minimun lebih dari Rp 3,5 juta

Disadur dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, terdapat tujuh provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki upah minimum lebih dari Rp 3,5 juta, yang masuk dalam kriteria sebagai berikut:

1. DKI Jakarta

  • Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dibulatkan Rp 4.700.000
  • Kota Administrasi Jakarta Barat dibulatkan Rp 4.700.000
  • Kota Administrasi Jakarta Timur dibulatkan Rp 4.700.000
  • Kota Administrasi Jakarta Selatan dibulatkan Rp 4.700.000
  • Kota Administrasi Jakarta Utara dibulatkan Rp 4.700.000
  • Kota Administrasi Jakarta Pusat dibulatkan Rp 4.700.000

2. Banten

  • Kabupaten Tangerang dibulatkan Rp 4.300.000
  • Kabupaten Serang dibulatkan Rp 4.300.000
  • Kota Cilegon dibulatkan Rp 4.400.000
  • Kota Tangerang Selatan dibulatkan Rp 4.300.000
  • Kota Tangerang dibulatkan Rp 4.300.000
  • Kota Serang dibulatkan Rp 3.900.000

3. Jawa Barat

  • Kabupaten Bogor dibulatkan Rp 4.300.000
  • Kabupaten Purwakarta dibulatkan Rp 4.200.000
  • Kabupaten Karawang dibulatkan Rp 4.800.000
  • Kabupaten Bekasi dibulatkan Rp 4.800.000
  • Kota Depok dibulatkan Rp 4.400.000
  • Kota Bogor dibulatkan Rp 4.400.000
  • Kota Bekasi dibulatkan Rp 4.900.000
  • Kota Bandung dibulatkan Rp 3.800.000

4. Riau

  • Kota Dumai dibulatkan Rp 3.500.000

5. Kalimantan Timur

  • Kabupaten Berau dibulatkan Rp 3.500.000

6. Jawa Timur

  • Kabupaten Pasuruan dibulatkan Rp 4.400.000
  • Kabupaten Mojokerto dibulatkan Rp 4.400.000
  • Kabupaten Sidoarjo dibulatkan Rp 4.400.000
  • Kabupaten Gresik dibulatkan Rp 4.400.000
  • Kota Surabaya dibulatkan Rp 4.400.000

Baca Juga: Ayo ke Bank Himbara, Subsidi Upah Tahap I Rp 600.000 Sudah Cair

7. Kalimantan Utara

  • Kota Tarakan dibulatkan Rp 3.800.000

8. Kepulauan Riau

  • Kota Batam dibulatkan Rp 4.200.000
  • Kabupaten Bintan dibulatkan Rp 3.700.000
  • Kabupaten Kepulauan Anambas Rp 3.600.000

9. Papua

  • Kabupaten Broven Digoel dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kota Jayapura dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Sarmi dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Keerom dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Merauke dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Mappi dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Asmar dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Puncak Jaya dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Yahukimo dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Tolikara dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Pegunungan Bintang dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Mamberamo Raya dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Supiori dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Kepulauan Yapen dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Waropen dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Nabire dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Paniai dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Yalimo dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Deiyai dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kebupaten Biak Numfor dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Dogiyai dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Lanny Jaya dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Puncak dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Jaya Wijaya dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Memberamo tengah dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Intan Jaya dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Nduga dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Jayapura dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Mimika dibulatkan Rp 3.600.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UMR Lebih dari Rp 3,5 Juta, Ini Daftar Daerah yang Tetap Dapat BLT Subsidi Gaji"
Penulis : Mela Arnani
Editor : Mela Arnani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×