kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

8 Poin yang harus diketahui soal larangan mudik Lebaran, berlaku 6-17 Mei 2021


Senin, 05 April 2021 / 09:35 WIB
8 Poin yang harus diketahui soal larangan mudik Lebaran, berlaku 6-17 Mei 2021
ILUSTRASI. Sudah resmi diputuskan, Pemerintah melarang pelaksanaan mudik untuk Lebaran 2021. Ketentuan ini berlaku pada 6-17 Mei mendatang. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pengecualian larangan berpergian diberlakukan untuk ASN yang sedang melakukan perjalanan dinas. Perjalanan tersebut harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN. 

Begitu pula surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak. Urgensinya ditentukan oleh instansi dan tempat kerja. 

Panduan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemenpan RB. Sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan, akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Di luar itu, akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri. 

Baca Juga: Ada larangan mudik, ini kegiatan yang akan dilakukan Dirut Jasa Marga

5. Cuti bersama 

Meski ada larangan mudik, penting untuk diketahui masyarakat bahwa cuti bersama tetap berlaku, yaitu pada 12 Mei 2021. 

6. Pemberian bansos 

Pemberian bantuan sosial (bansos) dalam rangka Lebaran 2021, akan dijadwalkan pada bulan Mei. Khusus untuk bansos Jabodetabek akan diberikan pada minggu pertama atau awal minggu kedua bulan Mei 2021. 

Baca Juga: Ditunggu masyarakat, ini informasi lengkap soal larangan mudik 2021

7. Kegiatan keagamaan 

Dalam pelaksanaan Ramadhan dan Idul Fitri, kegiatan keagamaan akan diatur dengan Kementerian Agama (Kemenag). Kemenag juga akan bekerja sama dengan MUI dan organisasi keagamaan lain untuk berkonsultasi. 

8. Pengawasan lalu lintas 

Dalam memantau lalu lintas selama larangan mudik 2021, pemerintah juga melakukan pengawasan lalu lintas batas. Pengawasan ini secara teknis dikoordinasikan oleh Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "8 Poin Larangan Mudik Lebaran Berlaku 6-17 Mei 2021"
Penulis : Rosy Dewi Arianti Saptoyo
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Selanjutnya: Soal larangan mudik lebaran 2021, ini rencana bos Asuransi Astra Buana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×