kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.469   31,00   0,20%
  • IDX 7.724   -10,91   -0,14%
  • KOMPAS100 1.201   -0,63   -0,05%
  • LQ45 959   0,26   0,03%
  • ISSI 232   -0,50   -0,21%
  • IDX30 492   -0,06   -0,01%
  • IDXHIDIV20 592   0,92   0,16%
  • IDX80 137   -0,08   -0,06%
  • IDXV30 143   0,06   0,04%
  • IDXQ30 164   0,05   0,03%

70% kapal eks asing di Indonesia tak bayar pajak


Rabu, 24 Desember 2014 / 21:00 WIB
70% kapal eks asing di Indonesia tak bayar pajak
ILUSTRASI. 5 Makanan yang Harus Dihindari Pemilik Kulit Kering.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanna Susi Pudjiastuti akhirnya mendapat laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pelanggaran yang dilakukan kapal-kapal eks asing di Indonesia. Data KPK menunjukkan, dari 1.307 kapal eks asing yang ada, sebanyak 70 persen di antaranya tidak pernah membayar pajak. 

“Tadi saya dari KPK, kajian tentang sumber daya kelautan dan dari izin-izin yang dikeluarkan ternyata 70 persen di antaranya tida punya NPWP kapal-kapal asing itu,” tukas Susi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/12/2014). 

Bos Susi Air itu menambahkan, KPK juga mengungkapkan ada 40 persen kapal eks asing yang ternyata tak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Kapal-kapal eks asing yang menangguk keuntungan itu, disebut Susi, adalah jenis kapal berukuran 32 gross ton. Indonesia pun dirugian Rp 100 miliar atas penyelewengan itu. 

“PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) kita dari kapal eks asing ini kehilangan Rp 100 miliar. Ya, nggak pantes dong,” ujar Susi geram. 

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) meresmikan Peraturan Menteri (Permen) No. 56/2014 terkait moratorium (penghentian sementara) perizinan usaha perikanan tangkap bagi kapas eks-asing, yang mulai berlaku sejak 1 November 2014 hingga enam bulan ke depan. 

Dalam peraturan yang berlaku hingga 30 April 2015 tersebut, kapal yang pembuatannya dilakukan di luar negeri tidak akan diberikan izin baru yaitu Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Ijin Kelayakan Penangkapan Ikan (SIKPI) serta perpanjangan SIPI dan SIKPI. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×