kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.064   79,88   1,14%
  • KOMPAS100 1.055   14,74   1,42%
  • LQ45 829   12,41   1,52%
  • ISSI 214   1,45   0,68%
  • IDX30 423   6,94   1,67%
  • IDXHIDIV20 509   7,44   1,48%
  • IDX80 120   1,74   1,47%
  • IDXV30 125   0,49   0,40%
  • IDXQ30 141   1,96   1,41%

7 juta pendaftar penerima bantuan Rp 600 ribu , ini cara memastikan dapat tidaknya


Minggu, 16 Agustus 2020 / 07:37 WIB
7 juta pendaftar penerima bantuan Rp 600 ribu , ini cara memastikan dapat tidaknya
ILUSTRASI. 7 juta karyawan terdaftar calon penerima bantuan Rp 600 ribu, ini cara mengetahuinya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pendaftaran calon penerima bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan mulai diproses di BPJS Ketenagakerjaan. Anda bisa dengan mudah mengetahui apakah sudah didaftarkan atau belum untuk menjadi penerima bantuan Rp 600 ribu. Simak caranya dalam ulasan berikut ini.

Bantuan Rp 600 ribu merupakan bantuan corona dari pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat. Bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan swasta maupun pegawai pemerintah non PNS dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Syarat lain penerima bantuan Rp 600 ribu adalah, karyawan tersebut harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan daftar di BPJS Ketenagakerjaan, ada sekitar 15,7 juta peserta calon penerima bantuan corona.

Namun, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir menyebutkan baru ada sekitar 7 juta pendaftar calon penerima bantuan Rp 600 ribu.  Data tersebut per Kamis 13 Agustus 2020.

“Hari ini jumlah yang sudah terdaftar hampir 7 juta lebih. Tentu data-data ini dari data BPJS Ketenagakerjaan yang disinkronisasi dengan data Kemenakertrans,” ujar Erick dikutip dari Kompas.com. 

Baca juga: Diskon Tupperware promo Agustus 2020 edisi HUT RI mulai berlaku, ini daftarnya 

Menurut Erick, program bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan akan diberikan mulai akhir bulan ini. Pemerintah akan transfer langsung bantuan untuk karyawan gaji di bawah Rp 5 juta tersebut setiap dua bulan  sekali.

Agustus ini, bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan diberikan untuk periode bantuan Agustus dan September. Lalu, bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan periode November-Desember akan dibayar September.

Dengan demikian, setiap pembayaran bantuan bagi karyawan gaji di bawah Rp 5 juta mendapat transfer dana Rp 1,2 juta. Secara total, bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan sebesar Rp 2,4 juta. per penerima

Baca juga: Lelang rumah murah di Depok mulai Rp 300-an juta, ada dua pilihan 

Lalu bagaimana cara mengetahui apakah kamu mendapat bantuan Rp 600 ribu atau tidak? Caranya gampang, cukup satu langkah untuk mengetahui apakah kamu mendapat bantuan Rp 600 ribu atau tidak.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×