kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.027.000   167.000   5,84%
  • USD/IDR 16.805   20,00   0,12%
  • IDX 7.923   -406,88   -4,88%
  • KOMPAS100 1.108   -57,53   -4,94%
  • LQ45 806   -27,29   -3,27%
  • ISSI 278   -19,24   -6,46%
  • IDX30 421   -8,88   -2,07%
  • IDXHIDIV20 505   -4,36   -0,85%
  • IDX80 123   -5,79   -4,48%
  • IDXV30 135   -3,57   -2,57%
  • IDXQ30 137   -1,44   -1,04%

6 Jenis harta yang wajib dimasukkan SPT Tahunan


Sabtu, 06 Maret 2021 / 16:13 WIB
6 Jenis harta yang wajib dimasukkan SPT Tahunan
ILUSTRASI. Sejumah wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta, Senin (1/3/2021).


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak untuk wajib pajak orang pribadi sudah mendekati batas akhir, yaitu 31 Maret 2021. Seluruh warga negara yang menjadi wajib pajak, harus mulai mendata harta bendanya untuk dilaporkan ke dalam SPT Pajak.

Apa saja harta yang harus dilaporkan itu? Dalam laman Direktorat Jenderal Pajak, dijelaskan secara rinci soal jenis harta apa saja yang wajib masuk dalam harta menurut DJP beserta kode yang nantinya harus diisikan.

1. Kas dan setara kas

  • 011: uang tunai.
  • 012: tabungan.
  • 013: giro.
  • 014: deposito.
  • 015: setara kas lain.

Baca Juga: Ada dugaan korupsi, Menkeu titahkan pegawai DJP tetap fokus kejar penerimaan pajak

2. Harta berbentuk piutang

  • 021: piutang.
  • 022: piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa.
  • 029: piutang lain.

3. Investasi

  • 031: saham yang dibeli untuk dijual kembali.
  • 032: saham.
  • 033: obligasi perusahaan.
  • 034: obligasi pemerintah.
  • 035: surat utang lain.
  • 036: reksadana.
  • 037: instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangka dan lain-lain.
  • 038: penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma dan lain sebagainya.
  • 039: investasi lain.

Baca Juga: Jokowi lapor SPT Tahunan PPh secara online




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×