Reporter: Martina Prianti | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Ada sebuah fakta menarik dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih periode 2009-2014.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengatakan bahwa lebih dari setengah wakil rakyat yang terpilih belum memiliki Nomor Rekening Wajib Pajak (NPWP). "Sementara dari yang kami cek, 50% lebih tidak memiliki NPWP. Karena NPWP tidak dipersyaratkan, makanya yang belum buat cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Djoko Slamet Surjoputro, Kamis (1/10).
Karenanya, Ditjen Pajak bakal membuka stan pelayanan pembuatan NPWP di area gedung wakil rakyat. Djoko menjelaskan, Ditjen Pajak mendorong anggota DPD dan DPR untuk memiliki NPWP karena merupakan wakil rakyat. "Mereka adalah wakil rakyat, panutan rakyat yang menjadi tauladan dan di antara mereka nanti ikut menentukan anggaran," lanjutnya.
Menurut Djoko, sebetulnya bukan hanya wakil rakyat periode 2009-2014 yang disisir Ditjen Pajak mengenai pemilikan NPWP dan kepatuhan menyerahkan SPT. Penyisiran juga meliputi anggota kepolisian, TNI, aparat negara yang tersebar di berbagai departemen.
Anggota Dewan terpilih dari Fraksi PAN Eko Hendro Purmono mengaku sudah memiliki NPWP jauh sebelum dirinya mencalonkan diri menjadi anggota DPR. "Sejak lima tahun lalu, saya sudah punya," kata Eko yang juga anggota trio lawak Patrio.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News