Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat Edaran (SE) tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara sudah diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2021 itu diteken Tjahjo pada 27 Desember 2021. Melalui SE tersebut, ASN didorong untuk berperan serta mengikuti pelatihan komponen cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara.
Namun demikian, Tjahjo mengatakan bahwa pelatihan komponen cadangan bagi ASN bersifat sukarela dan tidak wajib.
"Program pelatihan komponen cadangan bersifat sukarela, sehingga tidak ada yang menyebutkan bahwa ASN wajib mengikuti,” kata Tjahjo melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (29/12/2021).
Baca Juga: Tjahjo Kumolo: Tidak Ada Istilah Wajib Militer bagi ASN
Lantas, apa syarat ASN dapat mengikuti seleksi komponen cadangan?
Tjahjo mengatakan, meski komponen cadangan bersifat sukarela, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi peserta untuk ikut seleksi.
Syarat itu tertuang dalam Pasal 33 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, meliputi:
1. Beriman kepada Tuhan YME;
2. Setia kepada NKRI;
3. Berusia antara 18-35 tahun;
4. Sehat jasmani dan rohani;
5. Tidak memiliki catatan kriminal.
Baca Juga: Kemenhan Dukung ASN Jadi Komponen Cadangan
Bagi mereka yang memenuhi syarat, selanjutnya akan mengikuti seleksi komponen cadangan. Mereka yang lolos seleksi lantas mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.
Meski demikian, Tjahjo menekankan, tak ada istilah wajib militer bagi ASN. "Tidak ada istilah wajib militer bagi ASN. ASN harus disiplin dalam mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dan memiliki wawasan kebangsaan. Sehingga diperlukan berbagai upaya untuk pemahaman lebih lanjut mengenai bela negara,” kata dia.
Setelah lulus dan resmi menjadi anggota komponen cadangan, setiap individu akan kembali lagi ke profesinya masing-masing.
"Hal tersebut berlaku juga bagi ASN. Jika ASN mengikuti pelatihan komponen cadangan, maka akan bertugas di instansinya kembali," kata Tjahjo.
Baca Juga: Ikut Pelatihan Komponen Cadangan Nasional, ASN Tetap Menerima Gaji dan Tunjangan
Ia berharap, bergabungnya ASN sebagai komponen cadangan dapat memperkuat upaya pertahanan negara yang dilakukan komponen utama, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Ia menambahkan, komponen cadangan merupakan program pemerintah untuk memperkuat pertahanan negara. Komponen cadangan disiapkan untuk kondisi darurat seperti saat menghadapi ancaman perang dan bencana alam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat ASN Ikut Seleksi Komponen Cadangan"
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Icha Rastika
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













