kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

5 Pelonggaran Syarat Umrah dari Arab Saudi untuk Jamaah Indonesia


Rabu, 02 November 2022 / 05:24 WIB
5 Pelonggaran Syarat Umrah dari Arab Saudi untuk Jamaah Indonesia
ILUSTRASI. Ada kebijakan baru yang diambil oleh pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah umrah dan haji bagi jemaah asal Indonesia. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kebijakan baru yang diambil oleh pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah umrah dan haji bagi jemaah asal Indonesia. 

Pengumuman pelonggaran terkait penyelenggaran haji dan umrah bagi jemaah asal Indonesia tersebut disampaikan Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Fawzan Muhammed Alrabiah setelah bertemu dengan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (26/10/2022). 

Beberapa kebijakan terkait penyelenggaraan haji dan umrah tersebut di antaranya yakni soal perpanjangan masa berlaku visa umrah, hingga kebebasan dalam mengunjungi kota-kota lain di Arab Saudi, tidak hanya terbatas di Mekkah dan Madinah saja. 

"Saya berjanji di hadapan Yang Mulia Bapak Wakil Presiden, sepulang saya dari sini saya langsung akan membahas terkait tentang penempatan jemaah haji Indonesia di Mina. Kalau tidak bisa semuanya tapi jumlah yang banyak itu bisa kita berikan tempat (terbaik)," ujarnya, dikutip dari laman Setkab. 

Lantas, apa saja pelonggaran syarat umrah yang ditetapkan Arab Saudi bagi jemaah asal Indonesia? 

Baca Juga: Kemenlu: 2 Jamaah Umrah Asal Indonesia Meninggal dalam Kecelakaan Bus di Arab Saudi

5 pelonggaran syarat umrah bagi jemaah asal Indonesia 

1. Tak perlu vaksin meningitis 

Pertama, adalah suntik vaksin meningitis dihapuskan dari syarat wajib jemaah umrah. 
Tawfiq menegaskan, vaksinasi meningitis bukanlah syarat wajib bagi jemaah umrah, termasuk jemaah umrah Indonesia. 

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya tengah menunggu surat resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) mengenai aturan dihapuskannya syarat tersebut. 

"Sampai saat ini belum secara resmi menerima tentang apa saja syarat PPLN (pelaku perjalanan luar negeri) masuk ke Arab Saudi. Komunikasi sudah dilakukan kami menunggu juga surat resmi dari Kemenag," ujar Nadia, dikutip dari Kompas.com (26/10/2022). 

2. Visa bisa dipakai untuk mengunjungi wilayah lain 

Tawfiq mengatakan, jemaah umrah asal Indonesia juga bisa memanfaatkan visanya untuk berkunjung ke wilayah lain selain Mekkah dan Madinah. Pihaknya juga menyebut bahwa visa untuk jemaah Indonesia akan terbit dalam waktu yang cepat. 

"Visa akan keluar tidak lebih dari 24 jam. Dan kami terus berusaha untuk memberikan kemudahan-kemudahan," katanya lagi. 

Baca Juga: Bertemu Menteri Haji dan Umrah Saudi, Wapres Lobi Tenda Jemaah Haji




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×