kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45910,28   -13,21   -1.43%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

49 Peraturan pelaksana UU Cipta Kerja telah terbit, ini tanggapan Hipmi


Kamis, 18 Februari 2021 / 16:12 WIB
49 Peraturan pelaksana UU Cipta Kerja telah terbit, ini tanggapan Hipmi
ILUSTRASI. Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bidang Keuangan dan Perbankan, Ajib Hamdani


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengundangkan 49 peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Aturan pelaksana yang diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI awal pekan ini terdiri dari 45 peraturan pemerintah (PP) dan 4 peraturan presiden (Perpres).

Jumlah 49 peraturan pelaksana tersebut menambah daftar aturan turunan yang telah diundangkan. Sebelumnya, sudah ada 2 PP yang ditetapkan menjadi aturan, yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi. Adapun secara keseluruhan aturan turunan yang menjadi implementasi UU Cipta Kerja rencananya akan ditetapkan sebanyak 49 PP dan 5 Perpres.

Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bidang Keuangan dan Perbankan, Ajib Hamdani mengapresiasi atas diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja tersebut. Hipmi optimistis, diundangkanya PP dan Perpres menjadi awal mula upaya peningkatan penciptaan lapangan kerja dan investasi ke depannya.

“Ini menjadi bagian langkah untuk akselerasi investasi dan kesempatan penyerapan tenaga kerja,” kata Ajib kepada Kontan.co.id, Kamis (18/2).

Baca Juga: PP jaminan produk halal terbit, Kemenag: Ekosistem halal di Indonesia cepat terwujud

Setelah diundangkannya peraturan pelaksana tersebut, Hipmi mendorong pemerintah untuk melakukan sosialisasi PP dan Perpres sesegera mungkin dengan melibatkan stakeholder terkait. Serta mempublikasikannya dalam bentuk infografis sederhana melalui berbagai media, sehingga semua pihak dapat memahami dengan baik.

“Serta menggandeng para stakeholder pengusaha untuk bisa akselerasi di proses sosialisasi dan memitigasi perbedaan persepsi yang potensi timbul di lapangan,” ujar Ajib.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, sejak awal UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat. UU Cipta Kerja ini juga merupakan terobosan dan cara pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi.

"Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia," kata Yasonna.

Menurut Yasonna, peraturan pelaksana ini diharapkan akan menjadi vaksin bagi lesunya perekonomian Indonesia.

"Sebagaimana vaksin akan meredakan penyebaran Covid-19 yang menjadi masalah dahsyat bagi dunia saat ini, kita berharap UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya juga menjadi vaksin untuk memulihkan perekonomian nasional yang mengalami kelesuan selama setahun terakhir sebagai akibat dari pandemi ini," ujar Yasonna.

Selanjutnya: Pemerintah resmi teken 49 aturan turunan UU cipta kerja, berikut daftarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×